Ingat! 20 Persen Dana Desa Wajib Untuk Program Padat Karya

Kamis, 02 November 2017 – 15:18 WIB
Menko PMK Puan Maharani (kanan) memimpin rapat tingkat menteri terkait dana desa. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengingatkan pentingnya regulasi dan pengawasan untuk program padat karya.

Mbak Puan menekankan hal tersebut dalam rapat koordinasi tingkat menteri sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta ada alokasi 20 persen dari total dana desa yang wajib digunakan untuk program padat karya mulai 2018.

BACA JUGA: Ya Ampun! Dana Desa Rp 363 Juta Kok Cuma Bersihkan Parit

“Rakor ini fokus membahas bagaimana implementasi dana desa untuk program-program padat karya yang akan dimulai pada Januari 2018. Program padat karya itu adalah program yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal desa,” ujar Menko PMK Puan Maharani usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (2/11).

Hadir dalam rapat ini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA: Intervensi Penanganan Stunting Harus dengan Keroyokan

Puan menjelaskan, sumber kegiatan pembangunan desa bisa bersumber dari Dana Desa (APBDes) dan kegiatan kementerian. Adapun kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari APBDesa, regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan swakelola (untuk padat karya) dengan nilai proyek sampai dengan Rp 200 juta. Sedangkan untuk proyek dengan nilai di atas Rp 200 Juta, dilaksanakan melalui basis kontrak.

Sementara kegiatan pembangunan yang bersumber dari kementerian (APBN), selain juga terikat dengan regulasi nilai kontrak, juga membutuhkan penetapan lokus desa sebagai basis kementerian untuk melakukan kegiatan padat karya. Kegiatan tersebut dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Meski begitu, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada Januari 2018 itu harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

BACA JUGA: Puan Koordinasikan Perpres Peningkatan Prestasi Olahraga

Bu Menko menambahkan, untuk membangun kegiatan ekonomi padat karya di desa-desa, pemerintah mengalokasikan langsung dari APBN Rp 60 triliun pada tahun 2018, sehingga rata-rata desa menerima Rp 800 juta per tahun. Jumlah ini lebih besar dibanding dana desa 2016 sebesar Rp 49,96 triliun.

"Kami berharap ke depan dana desa bisa dipakai untuk program padat karya, meningkatan perekonomian lokal desa, membangun infrastruktur desa. Program fisik ini juga harus memakai bahan baku dari desa setempat, pekerjanya masyarakat desa itu juga, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” ujarnya.

Program padat karya tersebut, lanjut Puan, bisa berupa pembangunan infrastruktur lokal desa seperti membangun jalan desa, posyandu, sarana irigasi, dan semua program infrastruktur fisik yang dikerjakan oleh masyarakat desa sendiri secara swakelola.

"Jadi pengerjaannya dilakukan oleh masyarakat desa setempat sehingga ada lapangan pekerjaan juga bagi masyarakat desa. Kemudian kita upayakan nantinya rakyat desa yang bekerja ini mendapatkan uang harian. Inilah yang sedang diatur formulasinya melalui Kementerian Keuangan dan Kementeria Desa dan diawasi BPKP agar berjalan baik,” kata Puan.

Cucu Presiden pertama RI Soekarno ini menjelaskan bahwa penggunaan dana desa juga sudah mulai memberi afirmasi kepada desa-desa tertunggal dan desa terpencil yang memiliki tingkat kesulitan lebih dibanding desa lainya.
Misalnya desa sangat tertinggal yang miskin, sulit dijangkau karena letak geografisnya yang berat, maka desa seperti ini akan mendapat perlakuan lebih dalam penghitungan besaran dana desa yang akan diterima. “Ini perlu dilakukan agar desa sangat tertinggal dan tertingal bisa mengejar ketertinggalannya dari desa lain,” katanya.

Menko PMK berpesan perlunya penguatan pedoman penyusunan APBDes dalam bentuk Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBDes untuk memastikan agar kegiatan pembangunan desa yang menggunakan APBDes dipergunakan untuk kegiatan bersifat padat karya.

Termasuk penguatan melalui Permendes terkait pedoman prioritas dan kriteria pemanfaatan dana desa untuk kegiatan padat karya, serta penguatan metode pengawasan guna memastikan pelaksanaan kegiatan padat karya berjalan tepat manfaat dan tepat sasaran. (adk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimalisasi Dana Desa Bisa Serap Tenaga Kerja di Tiap Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler