Ingat, Ada 2 Pergub Reklamasi saat Jokowi Jadi Gubernur DKI

Kamis, 02 November 2017 – 16:31 WIB
Sudirman Said. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarua sebenarnya sudah bermula di era pemerintahan Orde Baru. Namun, tujuan reklamasi di era Orba adalah menormalkan garis pantai yang rusak.

Sudirman mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta saat Orba memang bukan untuk membuat belasan pulau. “Dan seperti pulau pribadi sekarang ini,” kata Sudirman saat diskusi bertema Setop Reklamasi Teluk Jakarta di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11).
         
Untungnya, kata Sudirman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kejanggalan di balik reklamasi pada Maret 2016 silam. “Untung ada KPK, dan kemudian terbongkar berbagai kejanggalan,” jelasnya.       

BACA JUGA: Pak Amien Mau Blusukan ke Istana agar Jokowi Setop Reklamasi

Mantan direktur utama PT Pindad itu menambahkan, setelah muncul Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka ada aturan pelaksanaan tentang reklamasi.

Dalam aturan itu setiap tindakan reklamasi di mana pun  minimal harus mengikuti empat hal. Yakni, kajian lingkungan hidup strategis, aturan zonasi, rekomendasi serta izin dari kementerian kelautan.  

BACA JUGA: Sudirman: Pak JK Konsisten dengan Pikiran Anies-Sandi

“Nah, kalau yang (reklamasi) Teluk Jakarta sekarang itu tidak ada izin sama sekali. Jadi, penangkapan KPK itu memberikan penjelasan pantas saja harus menyuap karena urusan-urusan (aturan) itu tidak dipenuhi,” katanya.
         
Sudirman juga menilai pulau buatan di Teluk Jakarta ilegal karena tidak dilengkapi izin dan melanggar aturan. Parahnya lagi, katanya, pulau-pulau itu sudah dipasarkan dan diperjualbelikan.

Karena itu Sudirman makin heran karena di ujung pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang lalu justru berusaha ngebut menyelesaikan proyek reklamasi. Hal itu pun makin memunculkan kecurigaan.

BACA JUGA: Rizal Ramli Khawatir Jokowi Dikibuli Menterinya Lagi

“Surat biasanya seminggu dua minggu direspons, tapi ini sehari saja direspons. Jadi wajar muncul pertanyaan ada apa?” ujar mantan ketua tim sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu.  

Dia menambahkan bahwa pada 2003, menteri lingkungan hidup saat itu menerbitkan keputusan bahwa desain pembangunan pulau-pulau reklamasi tidak layak lingkungan. Lalu, pada 2013 diulang lagi oleh menteri lingkungan hidup kala itu.

Tapi, kata Sudirman, pada 2012 sudah keluar izin-izin untuk reklamasi Teluk Jakarta ini. “Nah, ada apa? Sudah tidak ada landasan hukum, tidak ada rekomendasi, izin zonasi dan sudah dikatakan tidak layak lingkungan tapi ini masih jalan terus,” jelasnya.
         
Sudirman menjelaskan, setelah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU 27/2007 muncul, seharusnya sudah ada harmonisasi peraturan. Menurut dia, jika dilihat asal-muasalnya maka sebenarnya kata-kata pulau justru muncul di peraturan gubernur (pergub).

“Sebelumnya, tidak ada, reklamasi tidak membuat pulau. Pulau itu muncul di pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa pergub yang sebetulnya diterbitkan di masanya Pak Jokowi (Joko Widodo semasa menjadi gubernur DKI Jakarta),” kata Sudirman.          

Dia pun menanggapi pengakuan Jokowi yang menyatakan tidak pernah mengizinkan reklamasi. “Beliau (Jokowi) kemarin sempat bicara bahwa tidak pernah mengeluarkan pergub. Tapi ada dua pergub yang keluar,” katanya.

Menurut Sudirman, Pergub DKI di era Jokowi sebagai gubernur itu memberi jalan bagi munculnya perizinan untuk reklamasi. “Karena itu, harus diluruskan,” tambah Sudirman.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Saya Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Reklamasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler