Ingat, Ahmad Dhani Kasus Pidana Umum Bukan Tahanan Politik

Sabtu, 09 Februari 2019 – 20:00 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap bergeming dengan sikap pengacara terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo yang menolak musisi senior itu ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.

BACA JUGA : Ahmad Dhani Minta Nasi Goreng Jawa dan Ayam Goreng Pemuda

BACA JUGA: Kejari Jatim Larang Ahmad Dhani Pakai Kaus Nyeleneh saat Sidang

Pengacara Dhani sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan kliennya di Rutan Medaeng. Mereka ingin Dhani dikembalikan ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Cipinang.

''Kami tetap lanjut karena sudah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa terdakwa ditahan di Medaeng sampai persidangan selesai,'' ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta.

BACA JUGA: 8 Artis Ini Pernah Berseteru dengan Pers (2)

BACA JUGA : Mulan Jameela Berharap Ahmad Dhani Kembali Ditahan di Jakarta

Penetapan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 31 Januari dengan nomor 385/Pen.Pid/2019/PT.DKI.

BACA JUGA: Pindah Rutan, Ahmad Dhani Keluhkan Ini

Dalam surat penetapan itu disebutkan, Kejari Jaksel menitipkan terdakwa Ahmad Dhani di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama menjalani pemeriksaan persidangan.

BACA JUGA : Pindah Rutan, Ahmad Dhani Keluhkan Ini

Sunarta menegaskan, Dhani hanya tahanan kasus pidana umum, bukan tahanan politik. ''Mestinya mengenakan pakaian sopan dan enak dilihat.

Kalau pakai tulisan itu, ada penafsiran lain. Dia tahanan pidana umum, bukan tahanan politik. Ini kan bukan perkara politik, tapi perkara biasa. Dia mungkin sengaja cari perhatian. Kami perlakukan dia sebagai terdakwa perkara pidana umum,'' tuturnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian, masih melakukan tiga upaya hukum terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

Yakni, melaporkan kepada Komisi III DPR RI terkait proses hukum yang janggal, menolak menandatangani pemindahan penahanan Dhani di Rutan Medaeng, dan untuk kasus di Jakarta, pihak lawyer meminta penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Aldwin mengatakan, untuk langkah pertama, tim kuasa hukum telah menolak menandatangani pemindahan Dhani. Sebab, jaksa hanya meminjam tahanan dari Rutan Cipinang.

Di satu sisi, lanjut dia, keluar dua penetapan terkait kasus Dhani pada tanggal yang sama. "Kami menolak penandatanganan berita acara tersebut sebagai bentuk protes," ucapnya. (gas/den/c7/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulan Jameela Berharap Ahmad Dhani Kembali Ditahan di Jakarta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler