jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Mulan Jameela keberatan suaminya, Ahmad Dhani dipindahkan penahanannya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Medaeng di Jawa Timur.
Oleh karena itu, Mulan Jameela akhirnya mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran dinilai ada hak asasi yang dilanggar dari pemindahan penahanan tersebut.
BACA JUGA: Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Satu Blok dengan Bos Pasar Turi
Juru bicara keluarga Dhani, Lieus Sungkharisma mengatakan bahwa keluarga merasa keberatan kalau harus berjauhan dari Ahmad Dhani.
Baca juga: Penahanan Ahmad Dhani Dipindah, Mulan Jameela Ngadu ke Komnas HAM
BACA JUGA: Ahmad Dhani Minta Nasi Goreng Jawa dan Ayam Goreng Pemuda
Bahkan, keluarga disebut sudah ikhlas apabila pentolan Dewa 19 itu ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, asalkan tidak dipindah ke Jatim.
BACA JUGA: Mulan Jameela: Udah Cukup ya
"Dengan tempat yang sudah ditetapkan di Rutan Cipinang itu menurut kami oke, kami masih bisa terima. Tapi kalau dipindah dengan tujuan karena ada sidang yang ancaman hukumannya dibawah 4 tahun, dan dia harus meringkuk di rumah tahanan di Surabaya, ini bentuk pelanggaran," tegas Lieus saat mendampingi Mulan di Komnas HAM, Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Mulan Jameela: Udah Cukup ya
Mulan Jameela, kata Lieus, memberikan sejumlah pertimbangan bahwa sesungguhnya Ahmad Dhani tidak perlu ditahan. Mengingat, telah mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, ancaman hukuman untuk kasus yang mulai disidangkan di Surabaya, adalah 4 tahun. Sehingga, tidak perlu dilakukan upaya penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak keluarga berharap Komnas HAM bertindak atas dugaan pelanggaran itu terhadap Ahmad Dhani. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Siti, Perempuan yang Menangis Histeris di Persidangan Ahmad Dhani?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh