Ingat, Ahok Jadi Tersangka Bukti Presiden Jokowi Tak Mengintervensi

Rabu, 16 November 2016 – 12:12 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pendiri kelompok relawan Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas‎ mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Umbas mengatakan, sejak awal kasus tersebut mengemuka, banyak pihak meragukan profesionalitas kepolisian. Namun, justru keraguan itu terjawab karena Polri setelah melalui serangkaian kerja secara profesional telah menetapkan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ahok Ingin Persidangan seperti Jessica

"Kami apresiasi kinerja Polri yang melakukan gelar perkara secara profesional dan melakukan tugasnya tanpa tekanan dari manapun‎," ujar Umbas, Rabu (16/11).

Selain mengapresiasi kinerja kepolisian, Umbas juga menyebut status tersangka yang disandang Ahok menjadi bukti komitmen Presiden Joko Widodo untuk tidak mengintervensi segala proses hukum. Hal itu berbeda dengan kecurigaan sekelompok orang yang ‎selama ini menuding Presiden Jokowi melindungi Ahok.

BACA JUGA: Begini Kalimat Ahok setelah Ditetapkan jadi Tersangka

"Jadi kami juga mengapresiasi presiden yang sama sekali tidak melakukan intervensi kasus ini," ujar Umbas.(gir/jpnn)

BACA JUGA: ASN Harus Bisa Menjaga Kemajemukan Bangsa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Bareskrim Terbelah di Kasus Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler