Penyidik Bareskrim Terbelah di Kasus Ahok

Polisi Belum Perlu Melakukan Penahanan

Rabu, 16 November 2016 – 11:44 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri merasa belum perlu menahan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan penostaan agama. Meski demikian, Bareskrim sudah memasukkan Ahok ke dalam daftar cegah agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Lantas, mengapa Bareskrim tidak langsung menahan Ahok? Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pasal 21 ayat 4 KUHAP tidak menyebut setiap pelaku perbuatan pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun penjara harus ditahan.

BACA JUGA: Ahok Tersangka, Golkar Cabut Dukungan?

“Yang dikatakan dapat dilakukan penahanan. Tapi (harus) memenuhi  syarat objektif dan subjektif," kata Tito Karnavian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).

Tito menjelaskan, syarat objektifnya adalah adanya keyakinan mutlak penyidik atas suatu tindak pidana. Sedangkan dalam persoalan Ahok, sambung Tito, ada perbedaan pendapat di tim penyidik.

BACA JUGA: Ahok Jadi Tersangka, Kang Akom Puji Bareskrim

Karenanya Tito menegaskan, tidak ada keyakinan mutlak di antara penyidik dalam kasus Ahok.  "Karena penyidik terbelah dan tidak bulat," tegasnya.

Namun, kata dia,  penyidik yang berpendapat telah terjadi tindak pidana lebih mendominasi. Sehingga, kasusnya harus dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Kasusnya akan dibawa ke peradilan terbuka.

BACA JUGA: Ahok Tersangka, Wakil Ketua Komisi III: Alat Buktinya Apa?

Sedangkan untuk syarat subjektifnya,  kata Tito, penahanan bisa dilakukan jika penyidik mengkhawatirkan tersangka bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.

Sedangkan berdasar laporan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, sambung Tito, selama ini Ahok cukup kooperatif. Bahkan Ahok pada saat akan dipanggil untuk penyelidikan justru lebih dulu datang ke penyidik untuk memberikan klarifikasi. Ketika dipanggil pun Ahok langsung datang.

Selain itu, melihat kesibukan jelang pilkada DKI Jakarta dan cuti sebagai gubernur DKI Jakarta, maka kecil kemungkinan Ahok melarikan diri.  "Namun sebagai antisipasi penyelidik memutuskan melakukan pencegahan ke luar negeri," kata Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, pencegahan dilakukan agar jangan sampai polisi yang disalahkan karena Ahok tiba-tiba berada di luar negeri. "Jangan sampai nanti, mohon maaf, yang bersangkutan ke luar negeri polisi disalahkan. Jadi lebih baik kita cegah," ujarnya.

Tito juga menegaskan, tidak ada kekhawatiran di benak penyidik bahwa Ahok akan menghilangkan barang bukti. Menurut dia, barang bukti sudah ada. Yakni video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang sudah disita penyidik sejak awal  penyelidikan. "Tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan," paparnya.

Sedangkan soal syarat subjektif tentang kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan pidana, kata Tito, penyidik juga tak menganggap Ahok akan melakukannya lagi.

Nah, dia menegaskan, dengan dasar itulah maka diputuskan agar Ahok tidak usah ditahan. "Tapi dilakukan pencegahan ke luar negeri sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komjen Ari Dono telah mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka. Ahok disangka melakukan penistaan penistaan, penghinaan, penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP juncto pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Proses ini akan  ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tersangka, Golkar: Kami Sudah Prediksi yang Terburuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler