jpnn.com - PALANGKA RAYA - Para aparatur sipil negara (ASN) kembali diingatkan untuk tetap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebab, jika tak netral sanksinya bisa hingga pemecatan.
BACA JUGA: Bawaslu Keluhkan Sikap KPU Soal Akses Laporan Dana Kampanye
Demikian dikemukakan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu.
"Saya selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkup pemkot tentunya sering mengingatkan agar ASN netral pada Pemilu 2024 ini. Sanksi terberat bagi yang terbukti terlibat politik praktis yakni pemecatan," ujar Hera di Palangka Raya, Kamis (18/1).
BACA JUGA: Laporan Diabaikan, LBH Yusuf Somasi DKPP
Hera menuturkan terkait adanya indikasi ASN pemerintah setempat yang tidak netral di pemilu tahun ini silakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan pemeriksaan.
Bahkan, apabila masyarakat ada melihat ASN ada tidak netral, silakan dilaporkan ke instansi terkait agar segera ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA: Gatot Prio Utomo Sebut Tantangan Pemilu Indonesia Terbesar dan Terumit di Dunia
"Nantinya akan dilaporkan ke pemkot setempat dan nantinya akan ditindak lanjuti untuk memproses sanksinya sesuai arahan pemerintah pusat," katanya.
Hera lebih lanjut mengatakan sampai saat ini tidak ada ASN di lingkup Kota Palangka Raya yang diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan perbuatan tidak netral jelang Pemilu 2024.
"Kami sangat yakin, sudah berulang kali kami sampaikan terkait persoalan netralitas di tubuh ASN. Tentunya hal ini tidak akan terjadi seperti apa yang dikhawatirkan. Namun, apabila ada yang melakukan perbuatan tersebut tentunya oknum ASN dimaksud dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hera Nugrahayu. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga Ingatkan Kader Golkar Kalbar Soal Pemenangan Prabowo-Gibran
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang