Ingat, Batas Antar Anak Sekolah Hanya Sampai Pukul...‎

Jumat, 15 Juli 2016 – 13:31 WIB
Ilustrasi. Foto Ricardo/jpnn

jpnn.com - SEMARANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chisnandi mengingatkan, batas waktu mengantar anak sekolah pada Senin (18/7).

Dispensasi izin untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, hanya berlaku paling lambat sampai pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Siswa Baru Masih Diplonco? Laporkan ke Mendikbud

“Hari Senin besok bukan libur,” ujar Yuddy saat melakukan inspeksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) I Semarang, Jumat, (15/7).

Dia menegaskan, bagi PNS atau ASN yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah pada Senin besok, agar melapor terlebih dahuhlu kepada atasan masing-masing, dan melakukan koordinasi yang baik dengan rekan kerjanya.

BACA JUGA: Si Doel Imbau Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Hal itu diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik. “Keterlambatan pelayanan publik pada hari itu harus diminimalis,” imbuh Yuddy. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Para Orang Tua, Dengarlah Pesan Menteri Yuddy Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Sekolah Unggulan dan Favorit Ditiadakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler