jpnn.com - SEMARANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chisnandi mengingatkan, batas waktu mengantar anak sekolah pada Senin (18/7).
Dispensasi izin untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, hanya berlaku paling lambat sampai pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Siswa Baru Masih Diplonco? Laporkan ke Mendikbud
“Hari Senin besok bukan libur,” ujar Yuddy saat melakukan inspeksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) I Semarang, Jumat, (15/7).
Dia menegaskan, bagi PNS atau ASN yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah pada Senin besok, agar melapor terlebih dahuhlu kepada atasan masing-masing, dan melakukan koordinasi yang baik dengan rekan kerjanya.
BACA JUGA: Si Doel Imbau Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Hal itu diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik. “Keterlambatan pelayanan publik pada hari itu harus diminimalis,” imbuh Yuddy. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Para Orang Tua, Dengarlah Pesan Menteri Yuddy Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Sekolah Unggulan dan Favorit Ditiadakan
Redaktur : Tim Redaksi