jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk mengatur bela negara. Bahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tidak ada alokasi dana untuk bela negara.
Politikus PDI Perjuangan yang duduk di komisi pertahanan dan intelijen DPR itu menjelaskan, bela negara baru sebatas disebut dalam Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. “Karena ketentuan soal bela negara itu diatur dengan undang-undang tersendiri,” katanya, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Praja IPDN Wajib Ikut Wamil agar Bisa Jadi Danramil
Mantan sekretaris militer presiden itu menegaskan, merujuk pada UU Pertahanan Negara maka harus ada ketentuan tentang profesi dan usia peserta bela negara. Bahkan bentuk pelatihan dan materi bela negara pun harus diatur UU.
“Bentuk latihannya seperti apa juga harus diatur UU. Materi apa yang dilatihkan, serta siapa yang menjadi penyelenggara utamanya harus diatur,” tegasnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Sebut Dandim Pelatih FPI Mendapat Promosi
Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, yang juga perlu diatur dalam bela negara adalah penggunaannya. Sejauh ini memang belum ada ketentuan tentang bagaimana penggunaan kekuatan bela negara.
"Ini yang sesungguhnya belum jelas. Sehingga aplikasi di lapangan bisa menimbulkan polemik berkepanjangan karena memang belum ada undang-undangnya,” sambungnya.
BACA JUGA: Ingat Pesan Habib, Bela Negara Itu Wajib
Meski demikian Hasanuddin mengakui bahwa bela negara merupakan hal penting. Namun, tanpa aturan yang jelas maka yang muncul hanya polemik.
"Bela negara bukan sekadar latihan baris berbaris dan perang perangan,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Nih, Respons Panglima TNI soal Dandim Melatih FPI
Redaktur & Reporter : Antoni