jpnn.com, SURABAYA - Usaha pengepulan barang bekas menjadi salah satu pemandangan yang banyak ditemui di kawasan Keputih, Surabaya dan wilayah lainnya.
Namun, mereka hingga kini belum tahu bahwa bisnis barang bekas harus memiliki izin.
BACA JUGA: Apa yang Terjadi Saat Ponsel Didaur Ulang?
''Izin apa itu? Saya nggak paham,'' ujar pengusaha barang bekas Sani saat ditanya soal izin pemilahan sampah.
Perempuan 40 tahun itu sudah 18 tahun bergelut dengan sampah dan barang bekas.
BACA JUGA: Hebat, Petugas Kebersihan Ubah Sampah jadi Bahan Bakar
Dia merupakan juragan pengepulan di wilayah Kelurahan Keputih. Setiap hari ratusan kilogram barang bekas plastik dan kertas dikumpulkan.
Seminggu hingga dua minggu kemudian barang bekas baru diangkut menuju pabrik pengolahan.
BACA JUGA: Danone Aqua Kampanyekan Daur Ulang Sampah Botol Plastik di Bali Marathon 2017
''Biasanya kirim sampai dua truk,'' katanya.
Sejak kali pertama usaha, Sani tidak pernah berurusan dengan perizinan. Bahkan setingkat RT ataupun kelurahan.
''Pokoknya usaha saya nggak ganggu orang sekitar,'' katanya.
Sani adalah satu diantara banyak pemilik pengolahan sampah di Surabaya. Mereka seharusnya mengurus izin usahanya.
Itu berdasar Perwali 33 Tahun 2017. Usaha yang wajib memiliki izin merupakan usaha pengelolaan sampah yang menghasilkan lebih dari 1 meter kubik per hari.
Usaha pengelolaan sampah meliputi usaha pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Surabaya Aditya Wasita mengatakan, perwali tersebut disosialisasikan sejak 2017, tetapi belum begitu masif. (gal/c15/dio/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dell Kapalkan Kemasan Laptop Hasil Daur Ulang Sampah
Redaktur & Reporter : Natalia