Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Jadi Peserta JKN

Selasa, 22 Agustus 2017 – 23:06 WIB
Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Bisa jadi jemaah haji yang sempat dirawat inap akan sedikit kaget karena harus membayar sendiri tagihan kesehatannya.

BACA JUGA: Sudah 309 Penerbangan Berangkatkan Calon Jemaah Haji dari 12 Bandara

Kecuali bagi mereka yang menjadi peserta JKN.

Sebab, mulai tahun ini biaya rawat inap jamaah haji tidak ditanggung Kementerian Kesehatan seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Jemaah Haji Bawa Dua Koper Isi Rokok, Buat Apa Pak?

Dari 40.043 calon jemaah haji (CJH) yang berangkat dari embarkasi Surabaya, baru 13 persen saja yang sudah terdaftar di JKN.

Angka tersebut tentu saja sangat kecil. Apalagi, jumlah jamaah risiko tinggi (risti) mencapai 65 persen.

BACA JUGA: Rokok dan Obat Kuat Calon Jemaah Haji Disita Petugas

BPJS Kesehatan menargetkan, menjadi peserta JKN akan menjadi syarat wajib untuk mendaftar haji.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menjelaskan, para jemaah yang mendaftar haji dan belum menjadi peserta JKN otomatis langsung didaftarkan.

"Sekarang masih proses MoU dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan," ujarnya. (gal/c11/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit Kambuh, Calon Jemaah Haji Meninggal di Madinah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler