Ingat! Dilarang Pasang Foto Pak Jokowi di Alat Peraga Kampanye

Minggu, 30 Oktober 2016 – 22:34 WIB
Ilustrasi.Foto: dok jpnn

jpnn.com - BEKASI - Pilkada Bekasi 2017 sudah mulai masuk masa kampanye.

Kelima pasangan calon pun sudah bisa mulai memasang alat peraga kampanye (APK).

BACA JUGA: Mas Agus Pasti Tegas, Tapi Gak Beringas Kok

Meski begitu, KPU Bekasi punya sejumlah peraturan yang wajib diikuti pasangan calon terkait lokasi pemasangan sampai disain alat peraga.

“Baliho, billboard, videotron dengan paling besar ukuran 4 m x 7 m dengan jumlah paling banyak 5 x 150 persen yaitu 8 buah setiap pasangan calon,” ujar Ketua KPU Bekasi Idam Kholik, Minggu (30/10).

BACA JUGA: GILA! Lulung Bakal Dicerai Istri Jika Dukung Kandidat Ini

Bukan hanya itu, untuk umbul–umbul paling besar berukuran 5 meter x 1,15 meter.

Untuk jumlahnya dibatasi 30 buah bagi setiap pasangan calon per kecamatan.

BACA JUGA: Mas Agus: Ibu Ini Menatap Saya Lekat-Lekat, Suaranya Agak Bergetar

“Spanduk paling besar berukuran 1,5 m dikali tujuh meter. Paling banyak 2 x 150 % = 3 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan,” jelasnya.

Sementara materi desain APK, pasangan calon dapat memuat sejumlah hal. Di antaranya ialah nama dan nomor pasangan calon, visi misi dan program pasangan calon, foto pasangan calon.

Tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik, serta foto pengurus partai juga diperbolehkan. Yang diharamkan adalah memajang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di alat peraga.

“Pasangan Calon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada desain dan materi APK. Pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik juga tidak dilarang dicantumkan pada desain dan materi APK. Desain dan materi APK dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon atau tim kampanye dan/atau partai politik atau gabungan partai politik, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Bagi pasangan calon yang melanggar maka alat peraganya akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi tentang Penetapan Penembahan, Pencetakan Alat Peraga Kampanye Oleh Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2017. (neo/gob/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PDIP Berkarakter Mirip Jokowi di Babel Harus Menang Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler