jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli mengimbau masyarakat untuk menggunakan sisa waktu registrasi simcard agar terhindar dari pemblokiran.
Adapun batas waktu registrasi simcard yakni tinggal dua hari lagi.
BACA JUGA: Ingat, Tinggal 2 Hari Lagi! Jika Lewat, Kena Blokir
“Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Dan akan diblokir total pada 28 April 2018,” tutur Ramli, Minggu (25/2) kemarin.
Namun, lanjut Ramli, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi. Yakni melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Ramli mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar.
BACA JUGA: Jumlah SIM Card Prabayar Teregistrasi Lampaui Target
"Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga jangan melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” ujarnya.
Dia menegaskan, tujuan melakukan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Sehingga, masyarakat harus menggunakan data NIK dan Nomor KK milik sendiri.(and/pj/gob)
BACA JUGA: Jangan Lupa Registrasi Kartu Prabayar Bulan Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 130 Juta Nomor Ponsel Lakukan Registrasi
Redaktur & Reporter : Yessy