jpnn.com - BATAM - Menyembelih hewan qurban nyatanya tidak bisa asal sembelih. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan qurban tersebut halal dan sah dimakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam Usman Ahmad mengatakan, yang utama adalah niat.
BACA JUGA: Fotografi Underwater Makin Digemari
Sebelum menyembelih, seorang penyembelih wajib mengucap niat berupa bacaan basmalah dan takbir. Ini menandakan, niat menyembelih itu murni karena Allah. Bukan karena berhala.
Syarat selanjutnya adalah terputusnya empat hal di leher hewan qurban. Keempat hal itu, dua urat tebal yang meliputi tenggorokan yang disebut dengan wadjan, rongga pernafasan yang disebut hulqum, dan rongga makanan dan minuman yang disebut mari'.
BACA JUGA: Syahrul: Usia Bukan Alasan tak Menghukum Geng Motor
"Keempatnya itu harus putus dalam sekali ayun," kata Usman Ahmad.
Itulah mengapa, alat sembelih - pisau atau golok - yang digunakan harus benar-benar tajam. Alat sembelih yang tidak tajam akan membuat penyembelihan berlangsung lama dalam berkali-kali ayunan.
BACA JUGA: Belum Tes, Sudah 1378 Pelamar CPNS Dinyatakan Gugur
Apabila tidak segera mati, hewan qurban itu akan dianggap mati lantaran terjepit, terjatuh, atau tertimpa benda mati. Kematian dengan cara demikian dianggap tidak halal.
"Makanya, ketika hendak menyembelih pun, saya sering menggesekkan pisau itu ke rambut belakang saya. Kalau langsung terpotong berarti pisau itu sudah tajam," ujarnya.
Usman mengatakan, siapa saja boleh menyembelih hewan qurban. Asalkan mengerti tata cara penyembelihan tersebut. Akan menjadi lebih baik, apabila, mereka telah mengantongi sertifikat sebagai tukang potong dari MUI.
"Seluruh tukang potong di Batam ini pernah MUI latih. Pasti akan lebih terjamin kalau yang memotong (menyembelih, red) itu orang yang pernah dilatih cara menyembelih," ujarnya. (ceu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habisi Nyawa 2 Mahasiswa, Anggota Geng Motor Dibekuk di Hutan
Redaktur : Tim Redaksi