Ingat, Hanya Ada Satu PBNW di Bawah Pimpinan Sitti Raihanun

Senin, 04 Desember 2017 – 11:55 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Wathan (PBNW) Sitti Raihanun Zainuddin AM (tengah) di Lombok, NTB. Foto: PBWN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdatul Wathan (PBNW) mengukuhkan kepengurusan baru pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa internal organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Pengukuhan kepengurusan baru itu juga untuk mengakhir dualisme yang selama beberapa tahun terjadi di organisasi yang didirikan TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid tersebut.

MA pada 7 April 2016 mengeluarkan putusan nomor 37 K/TUN/2016 Tanggal 7 April 2016 tentang keabsahan PBNW di bawah kepemimpinan Sitti Raihanun Zainuddin AM selaku ketua umum dan Lalu Abdul Muhyi Abidin sebagai sekretaris jenderalnya. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan surat keputusan bernomor AHU-26.AH.01.08 bertanggal 24 Agusus 2016.

BACA JUGA: Ini Daftar Destinasi Top selain Bali Versi Media Inggris

SK Kemenkumham itu berisi pembatalan atas SK sebelumnya yang bernomor AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Nomor: 117 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat di hadapan notaris Hamzan Wahyudi. SK yang dibatalkan itu berisi pengesahan tentang kepengurusan PBNW tandingan.

Menurut Lalu Abdul Muhyi, keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan SK Kemenkumham itu menjadi dasar bagi organisasinya untuk membentuk kepengurusan. Karena itu Muhyi menegaskan, kini hanya ada satu PBWN.

BACA JUGA: Bali-Jogja Paling Dicari, Babel-Lombok Trending di Google

"Menteri Hukum dan HAM telah mencabut pengesahan pendirian badan hukum PBNW tandingan di Praya Lombok Tengah tahun 1998. Saat ini hanya ada satu kepengurusan PBNW yang sah, yaitu PBNW dibawah kepemmpinan Sitti Raihanun," kata Muhyi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/12).

Lebih lanjut Muhyi mengimbau kepada semua pihak yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan terhadap Nahdatul Wathan agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan dan memberikan pernyataan yang menyesatkan. "Jangan lagi mengatasnamakan Nahdatul Wathan demi untuk menghindari tuntutan hukum perdata maupun pidana," tegasnya.(rmo/jpg)

BACA JUGA: Kunjungi Pondok Pesantren, Jokowi Merasa Bahagia

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuda Pacu Berenang di Pantai, Berendam Air Hangat, Dipijat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Nahdatul Wathan   NTB   Lombok   PBNW  

Terpopuler