Ingat, Harga Bawang Putih Maksimal Rp 38 Ribu

Senin, 15 Mei 2017 – 17:18 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberi kuliah umum dengan tema 'Pencapaian Program Pangan Dalam Rangka Nawacita' di Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Senin (15/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Melejitnya harga bawang putih sepanjang April-Mei 2017 membuat pemerintah kelimpungan.

Saat itu, harga bawang putih sempat menyentuh Rp 56 ribu per kilogram.

BACA JUGA: Forum Dekan Fakultas Pertanian Seluruh Indonesia Dukung Kedaulatan Pangan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta importir dan pedagang di pasar untuk mengikuti harga yang dipatok pemerintah, yaitu Rp 38 ribu per kilogram.

"Kami minta kepada saudaraku, sahabatku, pedagang kecil, menengah, dan besar, tolong jangan menganggu orang yang mau beribadah di bulan suci Ramadan," kata Amran di Universitas Padjajaran, Bandung, Senin (15/5).

BACA JUGA: Mentan Apresiasi Program Profesor Masuk Desa

Menurut Amran, sejauh ini tidak ada alasan harga bawang putih naik.

"Stok kita lebih dari cukup. Harga bawang putih di pasar Rp 40 ribu itu pun kami anggap tinggi. Sebenarnya tidak boleh melewati Rp 38 ribu," kata Amran.

BACA JUGA: Aman, Stok Beras di Bulog Mencapai 2,2 Juta Ton

Menteri asal Sulsel itu meminta pengusaha menjual bawang putih di pasar dengan harga Rp 38 ribu.

Jika tidak, Amran mengancam akan mencabut surat izin menjual milik importir itu.

"Kami akan lacak importirnya dan kami akan cabut izinnya. Barang impor tidak masuk akal harganya naik. Satgas akan menindaklanjuti jika ada kenaikan barang impor," tegas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Stok Daging Aman Jelang Ramadan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler