jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Hamka Baco Kady yang membidangi infrastruktur mengkritik Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tentang kebijakan pemerintah soal swastanisasi jalan tol. Legislator Partai Golkar itu menilai langkah pemerintah jorjoran menjual jalan tol, bandara dan pelabuhan ke pihak swasta sama saja dengan mengebiri diri sendiri.
“Kerja sama dengan swasta terus diperpanjang sampai sekian tahun, lalu diperpanjang lagi. Itu sama artinya memiliki dan aturan ini mengebiri diri sendiri. Ini kenyataan dan harus diantisipasi. Indonesia not for sale,” kata Hamka dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Menteri Basuki dan Menteri Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
BACA JUGA: Jokowi Kunjungi Bandung untuk Resmikan Jalan Tol Baru
Hamka menegaskan, pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan swastanisasi infrastruktur seperti jalan tol, bandara dan pelabuhan.Karena itu, alangkah lebih baik bila infrastuktur dikelola pemerintah melalui BUMN.
Kritik serupa juga datang dari anggota Komisi V DPR RI lainnya, Iwan Andi Darmawan Aras. Dia mempertanyakan tujuan swastanisasi infrastruktur, terutama jaminan keuntungan dari
kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Sektor Properti Beri Ruang BUMN dan Swasta Bersinergi
Sedangkan Subarna dari Fraksi Gerindra mengaku heran dengan langkah pemerintah mengidolakan peran swasta dalam pembangunan dan pengelolaan infrastuktur. Bahkan, dia tak bisa menjelaskan kepada konstituennya yang bertanya soal kebijakan swastanisasi infrastruktur.
Selain itu, ada juga anggota Komisi V DPR yang mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mendalami swastanisasi infrastruktur. "Karena swastanisasi ini belum jelas bagi kami, saya mengusulkan dibentuknya Panja Swastanisasi Infrastruktur," tambah anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Rosslynda Marpaung.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tak Ada Negara Maju tanpa Infrastruktur Mumpuni
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Cetak Sawah Mengarah ke Perkara Perdata
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam