Kasus Cetak Sawah Mengarah ke Perkara Perdata

Saksi dari Jaksa Tak Berkaitan dengan Terdakwa

Rabu, 29 November 2017 – 15:15 WIB
Sawah. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi cetak sawah yang menyeret mantan Dirut PT Sang Hyang Seri (SHS) Upik Rosalina Wasrin makin membuka fakta bahwa kasus itu lebih ke arah perdata. Banyak saksi yang dihadirkan juga tidak ada kaitannya langsung dengan terdakwa.

Gambaran itulah yang terdapat dalam sidang lanjutan kasus cetak sawah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (27/11). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU)menghadirkan saksi Nugroho Tri Mulyanto dari PT Tambora Setia Jaya.

BACA JUGA: Rini Dorong Pembangunan Pelabuhan Internasional di Bengkulu

Tapi, Nugroho ternyata tak mengenal Upik. Bahkan dia tak pernah bertemu sebelumnya dengan terdakwa.

Nugroho merupakan direktur PT Tambora Setia Jaya, sebuah perusahaan yang namanya dipinjam oleh Rudi Hariyanto sebagai subkontraktor dari PT Brantas Abipraya. Nugroho menuturkan, Rudi selama ini punya kedekatan dengan orang-orang di PT Brantas Abipraya sehingga bisa mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor.

BACA JUGA: Pembentukan Holding BUMN Tambang Disebut Tabrak Sejumlah UU

Dalam proyek cetak sawah, PT Brantas Abipraya mendapatkan tugas sebagai pelaksana pekerjaan design and build. Pekerjaan itu kemudian disubkan ke PT Tambora Setia Jaya.

JPU menghadirkan Nugroho untuk mengonfirmasi terkait pelaksanaan konsultasi perencanaan pekerjaan cetak sawah yang seharusnya dilakukan PT Brantas Abipraya. Hanya saja, Nugroho saat bersaksi sering tidak bisa menjawab secara langsung.

BACA JUGA: Potensi Obral Aset Negara Bermula Dari Sikap Inkonsistensi

Dia kerap menjawab pertanyaan dengan kalimat, “Tahu dari Rudi Hariyanto”. Misalnya terkait cerita bahwa terdakwa Upik Rosalina menyuruh melanjutkan pekerjaan cetak sawah pada lahan gambut.

Saat ditanya mengenai hal itu, Nugroho berputar-putar dalam menjawabnya. Ternyata, dia tidak mendengar langsung dari Upik, melainkan dari Rudi Hariyanto.

“Yang mengatakan agar pekerjaan dilanjutkan itu Bu Upik langsung pada saudara?” tanya salah satu pengacara Upik, Giovani Sinulinggga.

“Tidak. Saya dengar dari Pak Rudi,” jawab Nugroho.

Giovani pun mengejar Nugroho dengan pertanyaan lain. “Bagaimana kata Pak Rudi?” cecar Giovani.

“Kata Pak Rudi, staf Bu Upik yang diperintahkan Bu Upik untuk melanjutkan,” jawab Nugroho.

Giovani kembali melontarkan pertanyaan tentang siapa staf Upik yang dimaksud Nugroho. “Saya tidak tahu,” jawab Nugroho.

Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah sempat menyemprot Nugroho. Sebab, Nugroho dianggap seenaknya meminjamkan perusahaannya pada Rudi untuk mengerjakan proyek yang didanai uang negara.


Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Nugroho di persidangan, Upik Rosalina menyatakan keberatan. Sebab, keterangan Nugroho hanya berdasarkan kata orang lain.

“Padahal, yang bersangkutan tidak tahu kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Upik.

Kasus cetak sawah yang kini sedang diperkarakan sebenarnya sebuah program mulia. Program itu digagas di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 2011, SBY mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi Iklim Ekstrim. Saat itu memang terjadi perubahan iklim yang luar biasa akibat pengaruh topan El Nino dan La Nina.

Selanjutnya, presiden menugaskan Kementerian BUMN untuk melaksanakan isi Inpres tersebut. Menteri BUMN saat itu, Mustafa Abubakar menindaklanjuti instruksi presiden dengan membuat surat keputusan (SK) tentang Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K).

Dahlan Iskan yang kemudian menggantikan Mustafa Abubakar melanjutkan program tersebut. Program GP3K salah satunya dijabarkan lewat pencetakan sawah baru. Sang Hyang Sri kemudian ditunjuk untuk melaksanakan program cetak sawah baru.

Cetak sawah baru sebenarnya jawaban atas berkurangnya jumlah area persawahan di Indonesia, yang tiap tahun terdesak oleh perumahan dan industri. Program cetak sawah baru ini diharapkan juga bisa menjadi pembelajaran bersama, baik bagi petani lokal maupun BUMN.

Sedangkan Upik dalam eksepsinya menganggap perkara ini sebenarnya lebih ke arah keperdataan. Yakni terkait adanya perbedaan nilai pembayaran dengan volume pengerjaan. Sedangkan yang dilakukan Upik Rosalina sebenarnya sebatas membayar tagihan pengerjaan yang sudah diverifikasi oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagai pengawas.(jon/atm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Holding Pertambangan, Berpotensi Hilangkan Pengawasan DPR?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler