Ingat, Jangan Lantas Main Hakim Sendiri pada Orang Gila

Kamis, 22 Februari 2018 – 07:20 WIB
Orgil. Ilustrasi Foto: Radar Malang/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Serangkaian kasus penyerangan terhadap ulama dan tokoh agama mendapat sorotan luas di masyarakat. Sebagian kasus dinyatakan pelakuknya orang gila.

Psikiater RS Jiw dr Soeharto Herrdjan Jakarta dr. Agung Frijanto SpKJ menjelaskan bahwa penetapan gangguan jiwa seseorang tidak boleh dilakukan sembarangan.

BACA JUGA: Penyerangan Terhadap Ulama, Din: Keadilan Harus Dihadirkan

Baik oleh masyarakat awam atau penegak hukum. ”Harus dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa yang dilakukan oleh psikiater atau dokter kesehatan jiwa,” ujarnya kemarin saat dihubungi Jawa Pos.

Dia mengatakan jika gangguan jiwa, terutama yang tergolong berat, dapat melakukan tindakan kekerasan. Apalagi mereka yang mempunyai gejala psikotik yang tingkat delusi dan halusinasinya tinggi sehingga mengganggu realitasnya.

BACA JUGA: 3 Jenderal Diterjunkan Ungkap Penyerangan Terhadap Ulama

”Atau bisa juga akibat gangguan suasana perasaan yg menyebabkan impulsivitas, agitasi dan agresivitas,” tuturnya. Gejala tersebut tidak bisa dideteksi secara mandiri oleh awam.

Agung menyarankan agar apabila ditemukan orang yang dianggap gangguan jiwa dan membahayakan, dilaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Penyusup di Rumah Ketua MUI Madiun juga Orang Gila?

”Masyarakat juga bisa membawa ke dokter umum. Dokter umum mempunyai kompetensi untuk mendiagnosa,” ungkapnya.

Namun jika kesulitan, dia menyarankan agar membawa orang yang diduga gangguan jiwa ke rumah sakit yang memiliki layanan kesehatan jiwa.

Dia tidak menyetujui jika masyarakat main hakim ketika melihat orang gangguan jiwa. Sebab belum tentu apa yang dilakukannya di bawah kendali pelaku.

”Tidak kalah pentingnya adalah perlindungan bagi orang dengan gangguan jiwa agar tidak salah perlakuan terhadap mereka,” katanya. (idr/wan/lyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Pria Menyusup ke Rumah Ketua MUI Madiun, Heboh!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler