Ingat, Jangan Mencaci dan Intimidasi Wasit, Nih Sanksinya

Minggu, 10 Juni 2018 – 23:35 WIB
Gojek Liga 1 2018. Foto Ilustrasi: Liga-Indonesia.id

jpnn.com, JAKARTA - Para pemain, pelatih, dan ofisial tim klub di Liga Indonesia harus semakin hati-hati dan menaruh hormat kepada para wasit. Pasalnya, Komisi Disiplin PSSI tak main-main soal sanksi terhadap pihak yang melakukan intimidasi ataupun melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada pengadil pertandingan.

Hasil sidang Komdis pada 6 Juni lalu yang baru diumumkan hari ini, Minggu (10/6), menyebutkan bahwa ada beberapa kasus yang berbuah sanksi tegas karena tak terima dengan keputusan wasit yang berujung kepada intimidasi terhadap wasit.

BACA JUGA: Bonek Langgar Aturan, Persebaya Pun Kena Denda Rp 300 Juta

Dejan Antonic pelatih dari Borneo FC, Vincenzo Annese (PSIS Semarang) dan ofisial PSM Makassar, Majid harus menerima getahnya. Dua nama pelatih tersebut, melakukan protes keras sehingga diberikan denda yang lumayan menguras kantong. Mereka menerima denda masing-masing Rp 25 juta.

Hal yang berbeda dirasakan Majid. Sebagai panitia pelaksana (panpel) pertandingan, dia dianggap melakukan perbuatan tak layak dengan memaki wasit dalam pertandingan PSM kontra Madura United 30 Mei lalu. Akibatnya, dia dilarang masuk ke dalam stadion selama enam laga.

BACA JUGA: Pesta Gol ke Gawang Persela 5-1, Sriwijaya FC Tembus 3 Besar

Melihat sanksi-sanksi ini, CEO PSIS Yoyok Sukawi yang pelatihnya juga mendapatkan sanksi merasa memang perlu ada denda besar. Sebab, dengan cara itu pemain, klub, dan suporter ke depannya bisa sadar bahwa tindakan mereka yang emosional, bukan hanya merugikan di atas lapangan, tapi juga di luar lapangan.

"Kami berharap, semua sama-sama sadar dan bisa menjadikan sepak bola Indonesia ke arah yang lebih ke depan," kata pria yang juga Exco PSSI tersebut, Minggu (10/6) malam.(dkk/jpnn)

BACA JUGA: Teco: Kami Kalah Lawan Wasit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teco Minta Pemain Persija Jaga Konsentrasi di Menit Awal


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler