jpnn.com - JAKARTA--Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Revolusi Riza mengingatkan media massa memerhatikan konten siaran sidang kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
AJI, kata Revo, meminta media untuk menjadikan kepentingan publik dan bangsa sebagai pertimbangan utama, daripada soal faktor rating atau perolehan iklan yang bisa didapatkan dari pemberitaan kasus itu.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Dukung Penindakan Terhadap Teroris
AJI meminta media berkaca pada siaran live sidang kasus Jessica Kemala Wongso, yang diadili karena diduga menjadi pembunuh Mirna Salihin dengan racun sianida.
Siaran langsung sejumlah media penyiaran dalam kasus itu tak semata berisi siaran jalannya sidang, tapi juga diimbuhi dengan pandangan atau komentar dari pengamat dan pihak luar.
BACA JUGA: Menjaga Ekosistem, Menegakkan Kedaulatan
Akibatnya, ada persidangan dan penghakiman di luar pengadilan yang memengaruhi publik cukup besar.
Pemberitaan soal itu membuat media dikritik berat sebelah dan ada yang menudingnya sebagai trial by the press.
BACA JUGA: Jabatan Anton Charlian dan Agung Budi Digeser
"Kita harus berkaca dan introspeksi dari kritik publik itu," ujarnya.
Revo juga mengingatkan, perilaku tak patut yang (meskipun) dilakukan segelintir awak media yang menomorsatukan rating, perolehan iklan, dan cenderung mengabaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)akan mencoreng citra pers secara keseluruhan.
"Ini mengancam kebebasan pers yang sedang coba kita pertahankan," imbuhnya.
Kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ini bermula dari sebuah pernyataannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu, yang dianggap penodaan agama Islam.
Pria yang akrab disapa Ahok ini lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 16 November 2016. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat ya, Kasus Ahok Sensitif
Redaktur : Tim Redaksi