jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II telah memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kebijakan itu mulai berlaku 1 September 2016. Sebab, sejak Terminal 3 dioperasikan pada 9 Agustus lalu, seluruh kendaraan yang parkir masih belum dikenakan tarif.
BACA JUGA: KKP: Ekspor Udang ke Amerika Meningkat, Sudah Salip India
Head of Corporate Secretary & Legal Agus Haryadi menyarankan, agar penumpang memilih area parkir inap, bila terlalu lama.
Mengingat tarif parkir reguler, bila lebih dari 4 jam, akan dikenakan Rp 10 ribu, setiap jamnya. Karena itu, Agus menyarankan agar kendaraan masuk parkir inap.
BACA JUGA: PGN Akan Semakin Agresif
"Untuk lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II," kata Agus dalam siaran persnya, Kamis (1/9).
Dari area parkir inap, tersedia shuttle gratis bagi pengguna atau penumpang pesawat menuju terminal.
BACA JUGA: Mulai Hari ini, Tarif Parkir Reguler di Gedung Parkir Terminal 3 Sudah Berlaku
"Tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp 20 ribu, untuk empat jam pertama, lalu Rp 4 ribu, setiap jam berikutnya," tutur Agus. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Dua Sutradara Kenamaan, XL Luncurkan Tribe Shorties
Redaktur : Tim Redaksi