jpnn.com - SURABAYA—Tidak terdengar lagi riuhnya, bukan berarti kasus pembongkaran rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Surabaya, telah dihentikan. Hingga saat ini kasus itu masih diselidiki Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam waktu dekat, polisi akan segera menggelar perkara ini.
“Untuk mengetahui apakah sudah memenuhi unsur perusakan cagar budaya atau tidak,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
BACA JUGA: Ratusan Petugas Masih Cari Pendaki Swiss di Semeru
Hanya saja untuk kasus ini, Polrestabes akan meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menyelesaikannya. Menurut Shinto, dalam kasus pembongkaran ini, peran Polrestabes hanya sebagai koordinator.
“Meski begitu kami masih akan tetap gelar perkaranya,” imbuh Shinto
BACA JUGA: Duh...Tidak Punya Uang, 31 Orang Jalan Kaki Tiga Bulan
Sebelumnya,warga Surabaya dihebohkan dengan pembongkaran bangunan cagar budaya Radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10. Bangunan ini dibongkar Jayanata pada awal Mei 2016.
Kasus ini baru mencuat saat bangunan seluas 15 x 30 meter ini sudah rata dengan tanah. Kasus ini pun semakin ramai, setelah warga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. (end/pojokpitu/flo/jpnn)
BACA JUGA: Pesawat Bawa Sembako Pecah Ban saat Mendarat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konstruksi PLTU Batang Dimulai
Redaktur : Tim Redaksi