jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pegawai negeri di seluruh Indonesia menerima gratifikasi pada momen lebaran 2016. Gratifikasi itu bisa berbentuk uang, barang, bingkisan maupun parcel.
"Yang kami larang adalah pegawai negeri yang di Indonesia, jumlahnya lebih dari lima juta. Isinya PNS, TNI/Polri, pegawai lembaga negara, pegawai BUMN, pegawai BUMD," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Jakarta, Jumat (24/6).
BACA JUGA: Sita 30 Sapi, KPK Dipusingkan Biaya Pemeliharaan
Menurut Giri, secara hukum mereka merupakan pegawai negeri sehingga dilarang menerima gratifikasi. Namun, jumlah PNS itu hanya sekitar lima juta jiwa. Jadi, masih ada ratusan orang, yang bukan pegawai negeri bisa menerima bingkisan menjelang lebaran.
"Kami lebih menganjurkan penerimaan itu diberikan kepada orang yang membutuhkan. Bukan kepada pejabat yang sudah dibayar oleh negara dari pajak-pajak masyarakat Indonesia," tuturnya.
BACA JUGA: Bikin Resah, Filipina Didesak Bereskan Masalah Abu Sayyaf
Selain itu, Giri mengimbau kepada masyarakat atau pihak swasta untuk tidak mengubris permintaan tunjangan hari raya (THR), baik dari lembaga negara di tingkat pusat maupun daerah.
"Kalau itu diterima sangat dekat dengan pidana gratifikasi. Pidana gratifikasi sangat serius, minimal empat tahun dan bisa seumur hidup," pungkas Giri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bukan Damayanti, Penentu Jatah Aspirasi Itu Pimpinan Komisi V
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Curiga WNI Sudah Dijadikan Komoditas
Redaktur : Tim Redaksi