jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 18 Desember 2015 telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC). Namun, nyaris tidak ada perkembangan berarti dalam kasus Lino meski penyidikannya sudah berjalan setahun.
Lino baru diperiksa satu kali pada Jumat 5 Februari 2016. Usai diperiksa Lino melenggang bebas alias tidak dijebloskan ke sel tahanan.
BACA JUGA: Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU
Setelah itu, Lino belum pernah dipanggil lagi. Hanya saja beberapa saksi sudah pernah digarap penyidik komisi antirasywah untuk Lino.
Karenanya, sempat ada kabar yang menyebut ada tekanan ke KPK agar tak menyentuh Lino. Terlebih, sebelumnya Lino dikenal sebagai orang kuat.
BACA JUGA: Demokrat Dorong DPR Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menepis anggapan itu. "Tidak ada tekanan," tegas Febri di kantor KPK, Senin (19/12).
Dia menegaskan, kasus dugaan korupsi QCC di Pelindo II masih dalam tahap penyidikan. Menurut Febri, memang kasus-kasus yang berkaitan dengan jeratan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus didalami lebih lanjut, terutama soal perhitungan kerugian negaranya.
BACA JUGA: Atribut Natal Di-sweeping, PGI Layangkan Protes ke Polri
"Perlu dipahami bila ada singgungan dengan wilayah negara maka butuh waktu," kata Febri.
Yang pasti, kata dia, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Bahkan, sejumlah anggota penyidik KPK sudah diberangkatkan ke Tiongkok untuk menelusuri perbandingan harga QCC.
Namun, Febri mengaku belum mengetahui lebih detail apa hasil dari keberangkatan penyidik ke Tiongkok beberapa waktu lalu itu. "Saya harus cek detailnya apakah termasuk teknis penyidikan yang bisa digunakan atau tidak. Yang jelas, bila bisa digunakan itu signifikan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penyidikan kasus Lino tidak dihentikan. Pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal ini juga menegaskan, tidak ada intervensi dari siapa pun yang diterima KPK sehingga kasus RJ Lino mandek
“Tidaklah. KPK tidak perlu intervensi,” kata Basaria, Jumat (18/11) lalu di Jakarta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa MUI, Menag: Biarlah Aparat yang Bertindak
Redaktur : Tim Redaksi