Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU

Senin, 19 Desember 2016 – 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi merespon santai surat edaran Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz atas nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian tertanggal 14 Desember 2016. 

Surat itu menyebutkan bahwa pemanggilan anggota dan penggeledahan di kantor polisi oleh lembaga penegak hukum lain harus seizin Kapolri.

BACA JUGA: Demokrat Dorong DPR Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya belum menerima surat tersebut, karena memang ditujukan untuk internal Polri. 

"Tapi, ada  beberapa konfirmasi yang perlu kami jawab," kata Febri di kantor KPK, Senin (19/12).

BACA JUGA: Atribut Natal Di-sweeping, PGI Layangkan Protes ke Polri

Dia menegaskan, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan tetap berdasarkan hukum acara yang ada. Menurut dia, KPK tunduk pada KUHAP dan secara khusus kepada Undang-undang Pemberantasan Korupsi dan UU KPK.

Dia menegaskan, dalam KUHAP diatur terkait penggeledahan harus izin pengadilan. Namun, tegasnya, KPK tidak membutuhkan izin dari pengadilan sesuai UU Pemberantasan Korupsi. 

BACA JUGA: Fatwa MUI, Menag: Biarlah Aparat yang Bertindak

Jadi, kata dia, lebih pada  koordinasi dan komunikasi antarlembaga saja di lapangan.

"Namun kami bersyukur Kapolri sudah menyampaikan bahwa surat itu bersifat internal saja dan ada perubahan redaksional yang sebenarnya bukan izin tapi sifatnya koordinasi di internal," papar Febri.

Nah, Febri mengatakan, kesepahaman semacam inilah yang diharapkan terjadi antarsesama penegak hukum di lapangan. 

"Bahwa kewenangan-kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku," katanya.

Febri kembali menegaskan bahwa ketentuan izin penyitaan dan penggeledahan di KUHAP serta UU KPK itu sangat terbatas.

Sekali lagi Febri mengatakan, KPK tetap bekerja sesuai kewenangan berdasarkan aturan yang ada.

"KUHAP sudah jelas, Undang-undang Pemberantasan Tipikor jelas, UU KPK jelas dan ada SOP yang kami patuhi secara internal," katanya.

Jadi, Febri menyimpulkan sebenarnya surat edaran yang dibuat Kapolri itu hanya bersifat internal  dan tidak mengatur lembaga lain selain Polri. 

"Jadi, saya kira  secara subtansi apa yang disampaikan Kapolri sudah menjadikan ini clear," ungkap Febri.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan surat edaran itu biasa memang diberikan oleh satuan yang lebih tinggi kepada wilayah atau jajaran terkait pengamanan internal Oldi. 

Martinus menambahkan, dengan adanya surat itu maka bawahan yang mengikuti proses hukum oleh penegak hukum lain seperti KPK, kejaksaan dan pengadilan, harus memberitahu atasan. 

"Surat ini bagian dari hubungan atasan dan bawahan. Jika bawahan menerima tindakan hukum harus memberitahu atasannya," kata Martinus di Mabes Polri, Senin (19/12). 

Menurut dia, tidak ada yang aneh dari surat edaran tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh satuan atas ke tingkat bawah sudah terverifikasi semua. 

"Ini pembinaan oleh fungsi di atas untuk mengarahkan satuan bawah. Tidak ada yang aneh di edaran itu," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa MUI Dijadikan Referensi, Dua Kapolres Dapat Teguran Keras dari Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler