Ingat! Mobil Dinas Dilarang Dipakai di Luar Jam Kerja Selama....

Kamis, 10 Desember 2015 – 04:47 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANA TIDUNG - Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung Sanusi melarang kendaraan dinas beroperasi di luar jam kerja (07.00-16.30 Wita) pada 7-10 Desember.

Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi disalahgunakannya kendaraan aset pemerintah guna kegiatan pilkada. Sanusi prihatin dengan banyaknya laporan dari berbagai sumber yang mengatakan bahwa selama ini kendaraan dinas di KTT banyak yang disalahgunakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Lah.. Kapasitas Hanya 214, Rutan Kelas II Kok Diisi 1000 Napi

“Ada yang pelatnya diganti warna hitam, ada yang berada di Tarakan, padahal kami tidak memiliki kantor perwakilan di Tarakan. Ada motor dinas yang digadai,” terang Sanusi.

“Selama ini saya mendapatkan banyak laporan terkait ini. Ini yang perlu dibina, mental ASN harus baik. Saya yakin saudara-saudara sudah tahu itu,” ungkap Sanusi. (asm/jos/jpnn)

BACA JUGA: Buat Para Alay yang Suka Naik Motor Bonceng Tiga, Baca Berita Ini

BACA JUGA: Kecapekan, Bapak Linmas Ini Meninggal Saat Jaga TPS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Plaza Sukaramai Terbakar, Pedagang Emas Panik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler