Ingat, Mobil Dinas Wajib Dikandangkan pada Sabtu Pekan Ini

Kamis, 07 Juni 2018 – 12:09 WIB
Mobil dinas. Foto: JPG/Radar Depok

jpnn.com, SURABAYA - Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya memasuki masa cuti bersama mulai Senin (11/6) hingga 20 Juni 2018.

Selama itu, mereka tidak diperkenankan untuk menggunakan mobil dinas (mobdin).

BACA JUGA: 400 Polisi Siap Amankan Mudik Jalur Laut

Pemkot mengimbau ASN agar memarkir mobdin di pool pemkot pada Sabtu (9/6).

Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya telah menyampaikan surat edaran pemakaian kendaraan pelat merah tersebut pada akhir Mei lalu.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Kapolri Kumpulkan Sejumlah Menteri

Meski begitu, ada pengecualian untuk kendaraan atau mobdin tertentu.

"Semua mobdin, kecuali yang operasional, kami tempatkan di beberapa pool pemkot," terang Sekretaris Daerah Hendro Gunawan.

BACA JUGA: Pemerintah Tetap Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Mobdin operasional masih boleh digunakan, terutama untuk tugas pelayanan publik selama masa Lebaran. Yakni, ambulans, mobil patroli, bus, dan kendaraan satpol PP.

Hendro menjelaskan, ada beberapa titik yang digunakan sebagai tempat parkir sementara kendaraan dinas selama libur Lebaran.

Antara lain, halaman belakang balai kota, halaman gedung kantor pemkot di Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat, halaman kantor bappeko, dan tempat parkir gedung Siola.

Mobdin-mobdin tersebut harus dikumpulkan dalam sehari, mulai pukul 14.00 sampai 17.00.

Selama pengumpulan mobdin, otomatis tempat-tempat parkir di atas akan penuh.

Karena itu, untuk sementara kendaraan pribadi roda empat tidak diperkenankan masuk dan parkir di titik-titik tersebut.

Selain itu, selama libur Lebaran, pelayanan di gedung pemerintahan tutup sehingga diperkirakan tidak ada kendaraan pribadi warga yang masuk area parkir.

Hendro menambahkan, pemkot telah menyiapkan tim untuk pendataan mobdin.

Dari data tersebut, mereka juga akan bergerak untuk menertibkan mobdin-mobdin yang tidak diparkirkan tepat waktu.

"Pasti ada (tim khusus). Nah, yang mendata nanti bagian perlengkapan dan pengelolaan aset," jelasnya.

Meski sanksi khusus belum ditetapkan, pemkot siap memberikan teguran kepada ASN yang nekat menggunakan mobdin untuk mudik selama Lebaran. (deb/c7/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Mudik Melambung, Menhub Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler