jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membatalkan rencana untuk mengizinkan aparaturnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sebab, Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan dipertahankan.
"Permenpan memang masih melarang. Dilanjutkan itu saja, tidak ada perubahan," ujar MenPAN-RB Asman Abnur di Istana Negara, Senin (4/6) malam.
BACA JUGA: Di luar KPK, Begini Pengakuan Bamsoet soal Kasus e-KTP
Larangan itu berdasar Permen PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Merujuk aturan yang sudah 12 tahun berlaku itu maka semua kendaraan pemerintah tidak boleh digunakan untuk selain dinas.
Terkait surat edaran (SE) KPK yang mengimbau pejabat negara menolak pemberian gratifikasi berupa parsel, uang maupun fasilitas dalam bentuk pemberian lainnya, Asman menegaskan bahwa sudah ada aturan yang melarang hal itu. Mantan wali kota Batam itu menegaskan, larangan bagi PNS menerima parsel Lebaran juga tetap berlaku.
BACA JUGA: KPK Panggil Bamsoet, Begini Penjelasan Bu Basaria
"Kan sama kayak tahun-tahun lalu. Tahun sekarang sama baik parcel ataupun mobil dinas. Jadi sesuai permenpan yang ada dilanjutkan. Tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Siap-siap, Puncak Mudik Warga Jakarta Diprediksi 8 Juni
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Bentuk Opini Mendiskreditkan Ketua DPR
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam