jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebentar lagi akan menerapkan sistem parkir zona mulai Senin (20/3).
Beberapa hari sebelumnya, persiapan sudah dilakukan.
BACA JUGA: Praktik Pungli Akhirnya Terbongkar Setelah 12 Tahun
Di antaranya, memasang rambu penanda kawasan parkir zona serta menyebarkan edaran kenaikan tarif kepada para juru parkir (jukir) di titik-titik tersebut.
Total ada sepuluh titik parkir yang bakal diberlakukan parkir zona.
Masing-masing titik terdiri atas 3-8 ruas jalan. Ruas-ruas jalan tersebut dianggap memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi sehingga ditetapkan sebagai zona/kawasan parkir dengan ketentuan khusus.
Siapapun yang ingin parkir di tepi jalan-jalan itu akan dikenai tarif dua kali lipat.
Sejak seminggu lalu, petugas dishub memasang rambu-rambu penanda zona parkir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan parkir zona didasarkan pada Perwali Nomor 3 Tahun 2017 yang terbit pada 6 Februari 2017.
Teknisnya lantas dibeberkan dalam surat keputusan (SK) kepala dishub yang terbit pada 10 Maret lalu.
"Begitu ditetapkan, kami langsung bergerak untuk melakukan sosialisasi," katanya.
Tranggono mengungkapkan, parkir zona bertujuan meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan menghilangkan hambatan di tepi jalan.
Dengan diterapkannya sistem itu, intensitas kendaraan yang parkir di jalan-jalan yang punya rasio VC (volume per capacity) tinggi diharapkan berkurang.
Program tersebut merupakan salah satu langkah untuk mendukung upaya pemerintah agar warga Surabaya mau beralih ke transportasi umum daripada pribadi.
"Kami sekaligus ingin mengedukasi masyarakat bahwa parkir di titik-titik padat bisa mengganggu lalu lintas," jelasnya.
Selain itu, mantan kepala UPT Parkir Surabaya Timur tersebut menjamin, penetapan suatu wilayah menjadi kawasan parkir zona tidak akan dibarengi dengan penerapan parkir bersistem pembayaran elektronik.
Selama ini, lanjut dia, yang menjadi keresahan utama para jukir di titik-titik parkir zona adalah pengoperasian alat parkir meter secara mendadak.
Sebab, selama ini penerapan parkir meter masih diuji coba dan tidak akan keluar dari wilayah Jalan Jimerto dan Sedap Malam.
"Masih perlu dievaluasi kelayakan pengembangannya. Jadi, jukir tidak perlu khawatir," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad berharap dengan penerapan tarif baru, pengawas parkir, pengguna parkir, maupun juru parkir mematuhi besaran tarif yang telah ditentukan.
"Pengawasan terus dilakukan. Ada 30 petugas yang stand by," terangnya.
Dia menyampaikan, sosialisasi dishub selama ini cukup intens.
Bahkan, dimulai sejak pertangahan 2016 saat penerapan kebijakan parkir zona masih dirancang. Jadi, menurut dia, masyarakat seharusnya bisa segera mengerti.
Jika ada pelanggaran tarif, dishub tidak akan segan-segan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Menarik tarif tidak sesuai dengan aturan termasuk kategori tindak pidana.
Irvan menambahkan, jukir di wilayah parkir zona akan diberi rompi khusus yang berbeda dari jukir di titik parkir tepi jalan umum (TJU) lainnya.
Kebijakan parkir zona tidak semata-mata demi pemasukan kas Kota Surabaya. "Tujuan besarnya adalah mengendalikan kepadatan lalu lintas," pungkasnya. (tau/c16/git/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia