jpnn.com - JAKARTA - Pakar Pertanahan dan Tata Ruang, Yayat Supriatna mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam konstitusi ditujukan untuk rakyat, bukan kepemilikan tanah untuk orang asing.
"Kepemilikan tanah dalam konstitusi ditujukan untuk rakyat Indonesia, bukan berarti orang asing bisa memiliki tanah," kata Yayat, dalam diskusi RUU Pertanahan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/8).
BACA JUGA: MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara Lagi, Ini Saran dari Megawati
Kalau orang asing lanjutnya, hanya punya hak pakai. "Kalau asing boleh memiliki tanah di Indonesia, itu harus rubah UUD 45 dulu," pintanya.
Ditegaskan Yayat, Istana jangan sampai salah paham tentang kepemilikan tanah ini. "Kepemilikan dalam konteks tanah adalah untuk warga negara Indonesia. Tidak untuk kepentingan orang asing," tegasnya.
BACA JUGA: Pernyataan Megawati Harus jadi Pelecut buat Polri dan Kejaksaan
Selain itu, dia juga mengingatkan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk lebih berhati-hati terhadap modus orang asing yang ingin memiliki tanah di Indonesia dengan cara kawin dengan orang Indonesia.
"Mereka itu kawin dulu dengan orang Indonesia, setelah itu beli tanah atas nama orang Indonesia yang dia jadikan istri atau suami. Modus seperti ini marak terjadi di Bali dan Batam atau zona bisnis lainnya. Ini manipulasi namanya," pungkas Yayat. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Tunadaksa Sabar Gorky Kibarkan Merah-Putih di Puncak Carstensz Pyramid
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Tentu Kita Bersedih...
Redaktur : Tim Redaksi