jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani memandang positif upaya Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri mengingatkan kembali tentang keberadaan lembaga-lembaga adhoc, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut politikus PPP ini, apa yang disampaikan Megawati, sesuai dengan sejarah bahwa KPK didirikan sebagai lembaga adhoc (sementara).
BACA JUGA: Tunadaksa Sabar Gorky Kibarkan Merah-Putih di Puncak Carstensz Pyramid
"Jadi saya memahami bahwa Bu Mega hanya mengingatkan maksud dan tujuan pembentukan KPK memang seperti itu. Namun Bu Mega tidak hendak mengatakan bahwa seharusnya saat ini KPK sudah harus dibubarkan," kata Arsul di gedung DPR Jakarta, Selasa (18/8).
Bahkan, politikus asal Jawa Tengah ini menegaskan apa yang disampaikan Megawati seharusnya bisa menjadi pelecut bagi dua institusi penegak hukum, Polri dan Kejaksaan, untuk memperkuat kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: JK: Tentu Kita Bersedih...
"Apa yang disampaikan itu harus dimaknai sebagai lecutan kepada Polri dan Kejaksaan agar jangan hanya kepada KPK pemberantasan korupsi itu digantungkan," ujarnya.
Asrul menambahkan, selama korupsi itu masih besar, sedangkan Polri dan Kejaksaan belum menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi yang dipersepsikan bagus seperti pada KPK, maka lembaga itu belum bisa dibubarkan.
BACA JUGA: Trigana Air Jatuh, DPR Perpanjang Masa Tugas Panja Keselamatan Penerbangan
"Maka (KPK) lembaga yang adhoc ini menjadi tidak dapat diakhiri tugas pemberantasan korupsinya," pungkas Arsul.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Pakai Teknik Hosting, Tim Basarnas Tempuh Jalur Darat
Redaktur : Tim Redaksi