Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili

Minggu, 16 Juni 2024 – 23:03 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

jpnn.com - BANTUL - Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus sesuai domisili.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan hal tersebut pada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

BACA JUGA: Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024

Bawaslu menyebut pembentukan pantarlih harus mematuhi prosedur dan regulasi.

"Beberapa hal yang perlu dipatuhi antara lain pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja, yang mana nantinya pantarlih itu akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit)," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul Sri Hartati di Bantul, Minggu (16/6).

BACA JUGA: UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya

Selain itu, kata dia, pantarlih yang saat ini sedang dibentuk jajaran KPU Bantul harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih.

Pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Bantul terkait pembentukan pantarlih.

BACA JUGA: Lima Parpol Bertemu Bahas Koalisi Kapal Pesiar untuk Pilwakot Semarang

Lebih lanjut dia mengatakan calon pantarlih di Pilkada 2024 diharapkan bukan anggota partai politik (parpol) atau tim kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu), setidak-tidaknya dalam kurun lima tahun terakhir ini.

"Bawaslu Bantul melalui panitia pengawas pemilu kecamatan melakukan proses 'tracking' untuk memastikan pantarlih yang dibentuk oleh KPU Bantul ini nantinya benar-benar netral dan profesional," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan pendaftaran pantarlih dimulai 13 sampai 19 Juni.

KPU Bantul membutuhkan sebanyak 2.847 orang karena itu perlu persiapan matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya pencocokan dan penelitian (coklit).

"Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi," katanya.

Dia mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit.

"Pantarlih juga harus orang yang berintegritas, sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur. bawaslu berharap dalam proses coklit tidak ditemukan adanya joki pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak semestinya," katanya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Beri Rekomendasi Syamsul Effendi untuk Kembali Bertarung di Pilkada Rejang Lebong


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler