jpnn.com - SENTUL - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, surat keterangan domisili bukan kartu identitas diri. Karena itu pemegang kartu ini tidak otomatis mempunyai hak pilih.
"Kepala Dukcapil di daerah mengadu, tiba-tiba sekitar 1.500 orang di suatu daerah minta dibuatkan surat keterangan domisili. Saya tegaskan surat keterangan domisili tidak otomatis orang mempunyai hak pilih," ujar Zudan, Minggu (22/11).
BACA JUGA: Ada Warga Desa di Kampar dan Lebong Ingin Memilih di Daerah Lama
Menurut Zudan, pemegang surat keterangan domisili harus mengurus surat pindah terlebih dahulu, agar dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baru kemudian dibenarkan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang.
"Ini potensi konflik, sebab satu suara sangat menentukan perolehan hasil pilkada," ujarnya pada Lokakarya Pers Wartawan Kelompok Kerja Kemendagri.
BACA JUGA: Anggota Pansus Pelindo Curiga Ada Rekayasa agar JICT Punya Banyak Utang
Untuk itu, secara khusus Zudan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memerhatikan hal-hal terkait kelengkapan administrasi penduduk dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT). Agar pilkada tidak dicederai dengan ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab.
"Kemendagri sebelumnya telah menyerahkan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) untuk 269 daerah, sekitar 102 juta jiwa. Ini menjadi dasar KPU menetapkan DPT yang berkisar 100 juta jiwa. Ada selisih dua juta jiwa. Kemungkinan dikarenakan ada masalah tapal batas antar daerah, pindah domisili, meninggal dunia, dan lain-lain,"ujar Zudan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo Subianto Hari Ini di Lapangan Imam Bonjol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Jatah Kampanye Akbar Risma-Whisnu, tapi...
Redaktur : Tim Redaksi