Ingat! Penundaan PON 2020 Papua Juga Butuh Dasar Hukum

Selasa, 12 Mei 2020 – 13:31 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengingatkan bahwa belum ada dasar hukum penundaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX maupun Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua akibat pandemi Covid-19.

Dalam rapat dengan Kemenpora secara virtual, Senin (11/5), politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan bahwa dasar hukum penundaan tersebut mutlak harus ada.

BACA JUGA: Menpora Umumkan PON XX Papua 2020 Ditunda Sampai Oktober 2021

“Dasar hukumnya mutlak harus ada, karena melibatkan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” kata Fikri.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Istana Negara akhir April lalu, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan penundaan PON XX dan Peparnas XVI di Papua tepat satu tahun atau hingga Oktober 2021.

BACA JUGA: Breaking News: Presiden Jokowi Putuskan PON 2020 Papua Ditunda

Menurut Fikri, penundaan itu pasti ada imbasnya terhadap anggaran terkait persiapan PON dan Peparnas di masing-masing daerah, karena menggunakan anggaran tahun berjalan 2020.

Fikri mengingatkan, penyesuaian anggaran di masing-masing APBD itu butuh landasan hukumnya.

BACA JUGA: Anggaran Kemenpora Dipotong Hampir Rp 600 Miliar

“Secara administrasi keuangan negara, penundaan ini butuh dasar hukum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk merelokasi APBD terkait PON dan Perparnas,” tambahnya.

Sebagaimana penetapan Papua sebagai tuan rumah PON, Fikri berpendapat pengunduran event olahraga terbesar di tanah air ini juga perlu ada landasan hukumnya.

Dia melanjutkan, penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX adalah dengan SK Menpora No 0110 /2014.

Karena itu, pengunduran waktu sebaiknya juga dengan SK Menpora.

“Harus ada kejelasan status atau jaminan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, misalnya temuan BPK bagi menpora maupun dinas pora di daerah-daerah,” kata Fikri.

Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran menteri kepada seluruh pemerintahan daerah di tanah air sebagai peserta PON dan Peparnas.

“Drafnya sudah ada terkait surat edaran, segera kami tandatangani,” kata Amali dalam rapat. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler