jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko merespons hasil Ijtimak Ulama III. Menurutnya, Indonesia sudah punya konstitusi dan undang-undang turunannya sehingga hasil Ijtimak Ulama III tak bisa dijadikan rujukan untuk aktivitas kenegaraan.
“Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang. Kalau tiba-tiba ada ijtimak itu bagaimana ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtimak,” ujar Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (2/5).
BACA JUGA: AHY Sempat Bahas Politik dengan Jokowi
Baca juga: Hasil Ijtima Ulama III Desak Jokowi - Ma’ruf Didiskualifikasi
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, siapa pun memang boleh menyampaikan masukan. Hanya saja, katanya, masukan itu tetap harus harus sesuai koridor yang ada.
BACA JUGA: AHY Empat Mata dengan Jokowi, Hinca Yakini Demokrat Masih Setia pada Prabowo - Sandi
“Itu saja pakai pedoman konstitusi, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan ijtimak. Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi pabaliut alias gak karuan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, seluruh proses tahapan pemilu tidak hanya didesain oleh pemerintah. Sebab, semua partai yang memiliki kursi di DPR juga membahasanya.
BACA JUGA: Mbak Puan & Bu Risma Berpotensi Jadi Menteri, Peluang Adian Sepertinya Kecil
Baca juga: Ijtimak Ulama III Tuntut Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?
“Ingat UU pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang udah dijalankan baru ribut, ini gak fair dong,” kata dia.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ijtimak Ulama III Tuntut Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?
Redaktur : Tim Redaksi