Ijtimak Ulama III Tuntut Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?

Kamis, 02 Mei 2019 – 17:07 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak bisa sewenang-wenang mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, tanpa bukti kuat.

Bawaslu RI perlu menginvestigasi lebih dahulu dugaan kecurangan Jokowi - Ma'ruf, sebelum menjatuhkan vonis diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 01 itu.

BACA JUGA: Maaf, KPU Tidak Akan Pernah Tunduk kepada Habib Rizieq Shihab

"Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti ya, berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak," kata anggota Bawaslu RI, Afifuddin ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (2/5) ini.

Permintaan diskualifikasi terhadap Jokowi - Ma'ruf mencuat setelah keluarnya poin rekomendasi Ijtimak Ulama III, Rabu (1/5) kemarin. Para ulama menduga pasangan Jokowi - Ma'ruf melakukan kecurangan sehingga minta didiskualifikasi.

BACA JUGA: Mas AHY Ketemu Jokowi di Istana Sore Ini, Mungkin Empat Mata

Saat disinggung rekomendasi Ijtimak Ulama III, Afifuddin enggak berpolemik. Bawaslu, kata Afifuddin, hanya menjalankan tugas sesuai perundang-undangan.

"Ijtimak ulama, ya wis, dikomentari sendiri saja. Kami menjalankan aturan saja, tidak mengomentari yang begitu-begitu," ungkap dia.

BACA JUGA: KPU Ogah Tunduk pada Siapa Pun, Termasuk Habib Rizieq

Bawaslu, kata Afifuddin, menunggu pihak-pihak untuk melaporkan dugaan kecurangan Jokowi - Ma'ruf. Tanpa laporan, sulit bagi Bawaslu melakukan investigasi.

"Ya, kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kami. Sejauh ini belum (ada laporan), dari mereka belum," pungkas dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahyu Akui Terjadi 159 Kesalahan Entri Data di Situng KPU


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler