jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, izin aksi tidak diberikan walau di luar dari jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).
BACA JUGA: Kubu Prabowo Tak Persoalkan MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
"Tidak diperbolehkan (aksi di depan Gedung MK). Aksi massa akan kami sekat jauh dari Kantor MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Gedung MK, Senin (25/6).
BACA JUGA : 22 Juta Massa PA 212 tak Perlu Aksi di MK, Berdoa di Rumah Saja ya
BACA JUGA: 13.747 Aparat TNI-Polri Diterjunkan Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Harry juga mendengar hari ini akan ada aksi massa dari sejumlah kelompok. Harry menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada mereka untuk berunjuk rasa.
`
BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Wiranto: Kalau Bikin Kerusuhan, Pasti Kami Tangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Panjaitan: Tenang-Tenanglah, Nurut Saja Sama Pak Prabowo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga