jpnn.com, SURABAYA - Dedi tak dapat menyembunyikan wajah sedihnya saat ditilang dalam razia di sekitar Polsek Bubutan. Kesalahannya, tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya kedaluwarsa.
Padahal, pria asal Bojonegoro itu terburu-buru. Dia hendak pergi ke tempat kerja. Alhasil, untuk menebus kendaraannya yang ditahan, dia akan menjalani sidang pada Senin (26/11).
Dedi tidak sendiri. Dari laporan razia yang dilakukan anggota Polsek Bubutan pukul 10.00-10.45 WIB kemarin, setidaknya ada 27 pengendara yang ditilang. Petugas menahan 20 STNK, 4 SIM, dan 3 kendaraan roda dua.
Kanitlantas Polsek Bubutan Ipda Sigit Ekan Sahudi menyatakan, operasi tilang kemarin adalah bagian dari razia rutin menjelang akhir November. Menurut dia, jumlah tilang meningkat pada November. Sampai saat ini, ada 1.521 kasus tilang. Padahal, pada Oktober, jumlahnya hanya sekitar 1.000 kasus. ''Tentu razia juga kami tingkatkan,'' ujarnya.
Dia melanjutkan, razia menyasar tujuh hal. Pertama, melawan arus. Kedua, menerobos traffic light (lampu merah). Ketiga, tidak memiliki SIM atau masa berlakunya habis. Keempat, tak membawa STNK atau masa berlakunya habis. Kelima, kendaraan tak memiliki pelat nomor polisi atau masa berlakunya habis. Keenam, alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dan lain-lain). Terakhir, tak memakasi helm. (jar/c18/ano)
BACA JUGA: Antrean Pembayaran Denda Tilang Mengular
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Sepuluh Polisi Dihukum Push - up di Lapangan
Redaktur : Tim Redaksi