Ingat Selalu Wajah 2 Orang Ini, Waspada

Rabu, 09 Juni 2021 – 14:53 WIB
Dua pengangguran asal Bangkalan sebagai pelaku curanmor diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan. Foto: Dokumentasi Polsek Bubutan untuk JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bernama Jabir (24) dan Parhan (28).

Penangkapan pelaku warga Kabupaten Bangkalan itu bermula dari laporan warga Sidotopo Lor, Surabaya, yang kehilangan motor pada 16 April 2021.

BACA JUGA: Ayo Mengaku, Siapa yang Menghamili Si Cantik Rika Silvia?

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan dari laporan warga tersebut petugas diterjunkan untuk melakukan patroli di kawasan yang rawan terjadi pencurian.

Saat melakukan operasi, kebetulan dua pengangguran itu terlihat polisi sedang mondar-mandir dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat dini hari.

BACA JUGA: Pengumuman, GRS Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

"Mereka terlihat menengok ke kanan dan ke kiri saat di lampu merah Tugu Pahlawan. Akhirnya kami hentikan dan periksa," kata dia, Rabu (9/6).

Kemudian petugas menggeledah kedua pelaku yang saat itu mengendarai motor Honda Scoopy L 6584 UE.

Di dalam saku tersangka Parhan ditemukan alat pembuka magnet dan kunci L serta dua mata kunci yang telah dipipihkan.

"Kami langsung gelandang mereka berdua menuju Mapolsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku rupanya pernah beraksi di kawasan Sidotopo tepatnya di Warung Giras 76 Surabaya. Parhan juga seorang residivis kasus serupa.

"Hasil curian mereka jual ke Tanah Merah. Kalau tersangka Parhan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya perkara 363 KUHP selama setahun," ungkap Olloan.

Sementara itu, Parhan mengaku bahwa dia pernah beraksi di SPBU Suramadu dan di Jalan Randu. Dia mengincar kendaraan matik lantaran lebih efisien ketika melakukan pencurian.

"Yang di Suramadu dapat motor Beat laku Rp2,5 juta. Di Randu kendaraan yang sama saya jual Rp2,9 juta ke seseorang di Tanah Merah," ucap dia.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pidananya selama empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler