jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan mereka melarang sopir menonton televisi dan video di dalam mobil saat berkendara.
“Sopir atau pengendara itu tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan,” kata dia, Jumat (2/3).
BACA JUGA: Lenteng Agung Sering Macet, Korlantas Polri Turun Tangan
Menurut dia, dengan menonton tayangan video, pengendara menjadi tidak fokus dan dikhawatirkan berakibat fatal.
Namun kata Royke, polisi masih membolehkan kalau pengendara mendengarkan musik atau radio di dalam mobil. “Itu masih dibolehkan,” ujar dia.
BACA JUGA: Korlantas Kerahkan 40 Ribu Polantas demi Pergantian Tahun
Pasalnya, dengan mendengarkan musik pengemudi bisa mengusir kantuk yang melanda.
Dia juga menerangkan, mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Saking Lancarnya Arus Mudik, Jalur Alternatif Tak Digunakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakorlantas Naik Moge Pantau Lalu Lintas Cipali, Nih Fotonya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan