jpnn.com, SURABAYA - Surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik bakal dinyatakan tidak berlaku lagi tahun depan. Karena itu, para pemegang kartu harus segera mengurus ke kecamatan. Padahal, masih ada 12 ribu pemegang suket di Surabaya. Dalam waktu tidak lebih dari tiga minggu, pemegang suket harus melakukan verifikasi ke kantor kecamatan dan menggantinya dengan e-KTP.
Aturan tidak berlakunya suket tahun depan itu merupakan target pemerintah pusat. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) diwajibkan segera mengganti suket dengan e-KTP.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Ganti e-KTP Saat ini Sehari Selesai
Per 29 November masih ada 16.988 pemegang suket. Mereka tersebar di 31 kecamatan di Surabaya. Di semua kecamatan ada warga yang mengantongi suket ''Data terbaru, hingga hari ini (kemarin, Red) masih ada 12 ribu warga yang memegang suket,'' ujar Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo.
Masih adanya warga yang memegang suket itu terjadi karena beberapa hal. Misalnya, data warga yang mengurus ternyata ganda atau ada beberapa kesalahan teknis ketika perekaman e-KTP. Ada juga warga yang memang belum melakukan perekaman.
BACA JUGA: Anak Mantan Kadisdukcapil Jual Blangko e-KTP Secara Online
Untuk data ganda, misalnya. Warga memiliki NIK di Surabaya dan luar kota. Data ganda itu membuat e-KTP tidak bisa dicetak. Sebab, sistem e-KTP yang berlaku saat ini adalah sistem NIK tunggal.
Lainnya masalah teknis saat perekaman. Ada yang menggunakan softlens. Padahal, dalam aturan tidak diperbolehkan. ''Kendala-kendala semacam itu harus diselesaikan dengan perekaman ulang,'' tuturnya.
BACA JUGA: Stok Blangko E - KTP Kian Menipis
Anang -sapaan akrab Suharto Wardoyo- menjelaskan bahwa saat ini dispendukcapil menggenjot percetakan e-KTP untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terutama bagi warga yang masih mengantongi suket.
Besok (10/12) dispendukcapil bakal memberikan edaran ke setiap kecamatan. Seluruh camat diminta menjaring warganya yang kini membawa suket. ''Akan melibatkan RW juga,'' jelasnya. Dalam imbauan itu, Anang meminta warga ikut aktif melakukan verifikasi. Khususnya yang membawa suket. Mereka diharapkan datang ke kecamatan atau dispendukcapil untuk memverifikasi data.
Jika sudah beres, e-KTP langsung diberikan. Namun, jika masih ada masalah seperti data ganda, dispendukcapil akan berkoordinasi dengan pusat untuk menghapus data ganda.
Anang mengatakan, pihaknya optimistis target penyelesaian e-KTP hingga akhir bulan ini tuntas. Namun, saat ditanya apakah ada risiko warga yang belum memiliki e-KTP hingga tahun depan tidak bisa menggunakan surat tersebut untuk berbagai keperluan, Anang belum bisa memastikan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat jika masih ada warga yang memegang suket hingga awal tahun. ''Dispendukcapil bakal menunggu instruksi dari pusat,'' jelas alumnus Universitas Airlangga itu.
Kewajiban warga mengantongi e-KTP tahun depan diterapkan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya soal Pemilu 2019 yang tidak boleh menggunakan suket sebagaimana pada pemilu sebelumnya. ''Aturannya wajib menggunakan e-KTP,'' jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, masih adanya warga yang membawa suket harus disikapi serius oleh pemkot. Khususnya segera mencari solusi terbaik agar semua warga mengantongi e-KTP sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dia pun meminta pemkot proaktif melaporkan kondisi pencetakan e-KTP ke pemerintah pusat. Upaya itu penting agar pemerintah pusat segera memberikan fasilitas ke Surabaya untuk percepatan pencetakan e-KTP.
''Terutama untuk blangko e-KTP,'' katanya. Selama ini pengadaan blangko merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemkot hanya sebagai penerima. Padahal, minimnya blangko menjadi faktor utama telatnya pencetakan e-KTP di Surabaya.
Herlina mengatakan, dewan dan pemkot sudah mengupayakan percepatan pencetakan e-KTP dengan terus menambah fasilitas. Salah satunya printer e-KTP yang tahun depan dianggarkan untuk sembilan kecamatan. ''Yang belum punya printer akan difasilitasi tahun depan,'' jelasnya.
Dia juga meminta pemerintah pusat menjamin warga yang hingga tahun depan memegang suket. Karena sudah tidak berlaku, aktivitas warga yang membutuhkan dokumen kependudukan tidak boleh terganggu. (elo/c15/ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Stok Blangko E-KTP di Kecamatan Menipis
Redaktur : Tim Redaksi