jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, ide yang dilontarkan kalangan Komisi III DPR tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus ditolak. Pasalnya, memperpanjang usia pensiun agar Badrodin tetap bertahan di kursi Kapolri sama saja melanggar undang-undang.
Neta mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur usia anggota Polri. Maksimal adalah 58 tahun.
BACA JUGA: Zulkifli Sebut Kada Tukang Gusur Tak Memahami Pancasila
Sedangkan Badrodin pada 24 Juli nanti akan genap berusia 58 tahun. "Dan di UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," kata Neta, Minggu (8/5).
Selain itu, Neta juga merujuk pada pasal 11 ayat 6 UU Polri. Dalam pasal itu disebutkan, calon Kapolri adalah perwira tinggil Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.
BACA JUGA: Ingat, Keluarga Yuyun Juga Harus Dilindungi
Karenanya Neta ia menegaskan, jika masa jabatan Badrodin diperpanjang berarti telah melanggar pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.
Neta juga mengatakan, UU Polri memang memungkinkan adanya penambahan masa kerja seorang polisi hingga berusia 60 tahun. Tapi ada syaratnya. Yakni hanya berlaku bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
BACA JUGA: Pesan Penting Polisi untuk Warga yang Balik ke Jakarta
Tapi khusus jabatan Kapolri, kata Neta, tidak termasuk dalam keahlian khusus. Karenanya Neta menegaskan, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang kapolri yang pensiun.
"Mengingat masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti sudah di depan mata, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan suksesi kepemimpiannya agar soliditas Polri tetap terjaga," tuntasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Inilah Puncak Arus Balik Long Weekend
Redaktur : Tim Redaksi