jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).
Kapuskom Kemenhub JA Barata menjelaskan, dalam peraturan tersebut telah diatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan, bila terjadi keterlambatan penerbangan.
BACA JUGA: Bangun 700 Rumah di Sawangan, HK Realtindo Habiskan Rp 440 miliar
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada penumpang sebagai bagian dari fokus Kemenhub dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa transportasi," kata Barata di Jakarta, Sabtu (6/2).
Barata mengingatkan, peratuan tersebut hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai. Seperti keterlambatan kru pesawat yang disebabkan oleh pilot, copilot, dan awak kabin. Keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang atau ketidaksiapan pesawat.
BACA JUGA: Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 28,5 Juta Jiwa
Sementara, keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan. Seperti penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan maupun faktor cuaca.
"Sedangkan faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai," tandas Barata. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Seperti Ini Persiapan ASDP Jelang Libur Imlek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Imlek, Pelni Banjir Diskon
Redaktur : Tim Redaksi