jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung tidak menghapus Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Suhadi menyatakan, mahkamah cuma membatalkan 14 poin yang tertuang dalam Permenhub tersebut.
BACA JUGA: Tes CPNS 2017 Menggunakan Soal Baru
“Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja,” ujar Suhadi saat dihubungi, Selasa (5/9).
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Pemerintah Dorong Sinergi
Pernyataan tersebut meluruskan opini sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Permenhub transportasi online itu tidak berlaku secara keseluruhan.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) pernah mengklaim bahwa putusan itu menimbulkan kegamangan atas status hukum terkait transportasi online.
BACA JUGA: Tentang Taksi Online, Kemenhub Diminta Segera Membuat Peraturan Baru
Suhadi menyatakan, keputusan MA menganulir 14 pasal itu tidak berlaku untuk keseluruhan Permenhub soal yang mengatur soal transportasi online tersebut.
Artinya, pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan oleh para pemohon tidak dianulir oleh mahkamah dan masih berlaku. “Putusan itu diambil setelah meneliti pasal-pasal yang dimohonkan uji materi saja,” kata dia.
Putusan MA juga disebut Suhadi memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku segera. “Jadi saat ini sudah berlaku, berlaku serta merta sesuai amar putusan,” ujar Hakim Agung Mahkamah Agung tersebut.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menegaskan Permenhub soal transportasi online masih tetap berlaku. Seperti yang diputuskan oleh MA, Margarito menganggap putusan tersebut hanya membatalkan 14 pasal yang dianulir oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut. “Jadi Permenhub itu (nomor 26 tahun 2017) masih tetap berlaku dan Cuma 14 pasal tadi yang tidak berlaku,” ujar dia.
Dengan begitu, payung hukum yang mengatur tentang transportasi online masih memiliki kekuatan hukum secara sah. Pasal-pasal lain yang tidak dianulir, kata Margarito, masih tetap berlaku dan mesti ditaati. Contohnya pasal yang mengharuskan pelaku transportasi online mengharuskan uji KIR, lantaran tidak dianulir maka pasal itu masih tetap berlaku.
Margarito pun meminta agar semua pihak menghormati hal tersebut dan tidak menyikapinya dengan kebingungan. “Tidak perlu ada keraguan atas hal itu, dan berkekuatan hukum mengikat dan berlaku serta merta,” ujar dia. (dem/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
Redaktur & Reporter : Adil