Ingat ya, PPPK Jangan Minta Pindah Tugas, Tidak Bisa Dimutasi

Kamis, 26 Oktober 2023 – 16:34 WIB
ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KAPUAS HULU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan pindah tugas dari unit kerja yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan yang diterima.

Dengan kata lain, ASN PPPK tidak bisa dimutasi ke unit kerja lainnya, yang berbeda dengan unit kerja yang tercantum di SK pengangkatan.

BACA JUGA: Daftar Passing Grade PPPK Guru 2023, Tertinggi Hanya 215 Poin, Ada Afirmasi 100%

"Laksanakan tugas dengan baik sesuai penempatan, karena sesuai ketentuan PPPK tidak diperkenankan dilakukan mutasi dari unit kerja sesuai SK," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu Mohd Zaini saat menyerahkan SK PPPK, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis (26/10).

Zaini menjelaskan, PPPK merupakan ASN yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

BACA JUGA: PPPK Mnta Tukin, tetapi Malah Dikasih Tiket, Itu pun Diseleksi, Enggak Nyambung!

Dia menyebutkan, perjanjian kerja terhadap PPPK hanya lima tahun dan akan dilakukan evaluasi kinerja untuk pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja berikutnya.

"Maka, laksanakan tugas sesuai dengan penempatan berdasarkan SK yang terima dengan rasa tanggung jawab serta kreatif dan inovatif," katanya.

BACA JUGA: Seluruh Pelamar PPPK Guru 2023 Lolos Seleksi Administrasi, Alhamdulillah

Dijelaskan Zaini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang disiplin PPPK, pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan Bupati berkaitan dengan disiplin PPPK secara substansi seperti kewajiban, larangan serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin PPPK yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 1021 Tentang disiplin PPPK.

Zaini mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas PPPK berpedoman pada peraturan pemerintah tersebut.

"Pedomani peraturan pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran disiplin selama melaksanakan tugas, " katanya.

Jumlah PPPK yang menerima SK PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 38 orang, yang diserahkan secara simbolis oleh Sekda Kapuas Hulu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler