jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kuota CPNS 2018 sebanyak 238.015 orang. Terdiri dari 51.271 formasi untuk 76 instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 formasi untuk 525 instansi Pemerintah Daerah.
“Kami berharap melalui pengadaan CPNS ini, dapat direkrut putra putri terbaik bangsa," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Senin (10/9).
BACA JUGA: Honorer K2 Karawang Tolak Rekrutmen CPNS Jalur Umum
Syafruddin menjamin pengadaan CPNS tahun 2018 dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, bersih dan bebas dari praktik KKN.
"Semua harus mengikuti seleksi, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus. Untuk seleksi kompetensi dasar sepenuhnya menggunakan Computer Assisted Test atau CAT," imbuhnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Tagih Janji Menteri Syafruddin
Selain itu, selain formasi khusus, pemerintah juga menyiapkan formasi khusus untuk beberapa kriteria. Pertama adalah putra putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra putri asal Provinsi Papua dan Papua Barat, diaspora, olahrawan/olahragawati berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks Tenaga Honorer K2.
Dalam rekrutmen tahun ini, pemerintah memberikan kuota 13.347 untuk CPNS dari honorer K2. Itupun terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. Dari kuota ini, 12.883 formasi untuk Tenaga Guru, sisanya 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan.
BACA JUGA: Pembatasan Usia Berpotensi Picu Honorer K2 Terpecah
”Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silakan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Syafruddin.
Ketentuan ini otomatis memupus harapan bagi honorer K2 yang berusia diatas 35 tahun. Karena dalam Permen PANRB nomor 36 tahun 2018, diatur bahwa salah satu syarat diangkatnya honorer K2 adalah berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018.
Menurut Syafruddin, ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap honorer K2. Syafruddin menyebut, sampai dengan tahun 2014, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 persen dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari honorer K1 dan 195 ribu lebih dari honorer K2.
"Secara de jure, persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Tagih Janji Menteri Syafruddin
Namun, kata Syafruddin, honorer K2 yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS tidak perlu berkecil hati.
”Mereka dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Syafruddin. (tau)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Informasi Terbaru dan Penting seputar Pendaftaran CPNS 2018
Redaktur & Reporter : Soetomo