Ingat ya, Surat KD Bisa Dipakai Nyoblos

Minggu, 06 Desember 2015 – 00:12 WIB
Pilkada 2015. Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - ATAMBUA - KPU Belu, Marthin Bara Lay menjelaskan, Surat Keterangan Domisili (KD) bisa digunakan oleh pemilih yang namanya tidak ada di daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan menyoblos pada Pilkada 9 Desember.

Identitas lain yang juga diperbolehkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga dan Paspor.

BACA JUGA: Demi Jago PDIP di Indramayu, Ara Pimpin Kebulatan Tekad

"Khusus surat keterangan domisili bisa digunakan asal dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang dan pemilih yang bersangkutan benar-benar warga yang tinggal di daerah yang bersangkut. Jadi kepada warga yang mempunyai hak pilih dan namanya tidak terdaftar di DPS maupun DPT bisa menggunakan surat keterangan domisi dan identitas sah lainnya sesuai aturan untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan nanti," tegas Marthin.

Terkait kesiapan KPU, Belu Marthin menegaskan, hingga kemarin siang pihaknya sudah sangat siap. Khusus pengiriman logistik Pilkada, Marthin menegaskan akan menggeser logistik Pilkada dalam dua tahap.

BACA JUGA: Pemerintahan Gaduh, Negara Makin Sulit

"H-3 kami akan geser logistik Pilkada untuk enam PPK yang jauh dari kota, sedangkan logistik untuk enam PPK lainnya akan digeser pada H-2. Sementara untuk format C-6 kami sudah geser ke semua PPK pada beberapa hari lalu," jelasnya.(ogi/cel/sam/jpnn)

BACA JUGA: SOKSI Tegaskan Komitmen untuk Perjuangkan Jago Golkar di Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Hangat Budayawan Butet Kartaredjasa saat Kampanye Pilgub Kalteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler