Bu Miryam pun Butuh Kalkulator Menghitung Uang Panas e-KTP

Senin, 14 Agustus 2017 – 18:05 WIB
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah fakta unik terungkap. Mantan anggota Komisi II Fraksi Hanura Miryam S Haryani butuh kalkulator untuk menghitung uang panas e-KTP yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR 2009-2014.

Hal tersebut terlihat dalam rekaman video pemeriksaan Miryam di KPK sebagai saksi, yang diputar dalam sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto yang menjerat Miryam, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

BACA JUGA: KPK Anggap Johannes Marliem Bukan Saksi Kunci e-KTP

Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan dua penyidik KPK Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto. Dalam sidang, JPU memutar video yang merupakan potongan empat kali pemeriksaan Miryam di hadapan penyidik. Yakni, BAP 1 Desember 2016, BAP 7 Desember 2016, BAP 14 Desember 2016, dan BAP 24 Januari 2017.

Dalam rekaman yang diputar jaksa, Miryam tampak santai memberikan keterangan di hadapan penyidik. Sesekali Miryam terdengar tertawa kemudian kembali memberikan keterangan.

BACA JUGA: Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia, Bamsoet Lontarkan Kritik untuk KPK

Tak hanya itu, dalam rekaman pemeriksaan pada 7 Desember 2016, Miryam terlihat menggunakan kalkulator.

"Saya lihat saksi santai dalam menyampaikan keterangannya. Saksi menggunakan alat bantu kalkulator untuk menghitung jumlah yang diterima dan disampaikan ke anggota lain sebagaimana di BAP," kata Irwan Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: KPK Garap Wali Kota Malang

Di potongan video rekaman lainnya, Miryam terlihat membaca buku. Menurut Irwan, di sela-sela pemeriksaan, Miryam sempat meminta izin keluar ruangan. Setelah itu, Miryam kembali dengan membawa buku untuk dibaca di ruang pemeriksaan.

"Saksi minta izin keluar, beliau bawa buku yang mungkin bisa dibaca. Kami pada dasarnya mengizinkan kalau itu membuat saksi merasa nyaman," ujar Irwan.

JPU juga memperlihatkan suasana Miryam di ruang pemeriksaan. Saat pemeriksaan, Miryam membawa roti untuk dimakan. Sementara penyidik menyediakan minuman teh untuk dinikmati Miryam saat menjalani pemeriksaan.

"Roti beliau bawa sendiri. Kalau kopi dan teh kami sediakan, kami tawarkan. Kalau beliau tidak mau, kami tidak sediakan," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Miryam telah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman Dan Sugiharto.

Miryam disebut dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.

Yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto untuk dibagi-bagikan ke anggota DPR, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan itu tersebut tidak benar. (put/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Anggap Sidang Andi Narogong Kesempatan Buktikan Keterlibatan Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
e-KTP   Miryam S Haryani   Miryam   KPK  

Terpopuler