jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengajukan usulan formasi CASN 2024 sebanyak 6.138 lowongan.
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan jumlah tersebut terdiri dari formasi CPNS 2024 dan formasi PPPK 2024.
BACA JUGA: Agar Tidak Jauh dari Keluarga, PPPK Formasi 2022 Dimutasi
Formasi tersebut akan terbagi mulai dari guru, tenaga kesehatan, dan juga tenaga teknis.
"Pada tahun 2024, kami mengajukan sebanyak 6.138 formasi ASN ke pemerintah pusat. Formasi ini akan terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan juga tenaga teknis. Akan tetapi, jumlah ini akan dipisah antara PNS dan PPPK," kata Agus Fatoni saat diwawancarai di Palembang, Rabu (7/2).
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Kawal Pengusulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024, Ada SE MendagriÂ
Ditegaskan bahwa jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 masih sebatas pengajuan, sebab yang akan menetapkan jumlah formasi ASN itu pemerintah pusat.
"Tentu penetapan formasi ASN ini akan disesuaikan dengan formasi secara nasional dan juga akan melihat kemampuan daerah," kata Fatoni.
BACA JUGA: Pak Bupati Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menambahkan bahwa pengajuan formasi tersebut itu sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pengajuan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, selain berdasarkan kebutuhan, juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Berdasarkan aturan Kemenpan RB, penghitungan jumlah formasi ASN ini harus sesuai dengan kebutuhan dan kas daerah," kata Ismail Fahmi.
Ismail mengatakan formasi yang diajukan tersebut paling banyak untuk tenaga teknis dan disusul untuk guru.
"Formasi ASN ini paling banyak untuk tenaga teknis, karena selama ini (pada seleksi CASN sebelumnya, red) yang menjadi prioritas itu guru. Namun, kami tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat," katanya, tanpa menyebutkan jumlah formasi masing-masing jabatan.
Ismail mengatakan berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, seleksi ASN ini bisa dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu